Empat Pelaku, Seorangnya Diduga Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus

Empat Pelaku, Seorangnya Diduga Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus
TANGGAMUS

“Keempatnya ditangkap di tiga tempat berbeda di wilayah Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur,” kata Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara para tersangka rangkaian penjualan yakni Heri Elfinda dan Deni Yulanda membeli sabu kepada Sahdan. Lalu keduanya menjual kembali juga memakai sabu tersebut.

Selain menjual kepada Heri Elfinda dan Deni Yulanda, tersangka Sahdan juga menjual barang haram tersebut kepada Eko Anwar yang dikuatkan barang bukti.

Baca Juga:  Bupati Dewi Kembali Berikan Bantuan Jum'at Berkah Pemkab Tanggamus di Pulaupanggung

“Untuk keterlibatan pelaku lain dan asal muasal sabu yang dikuasai Sahdan. Masih kami lakukan pengembangan,” jelasnya.

Saat ini keempat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka Sahdan, Heri Elfinda dan Deni Yulianda jerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan tersangka Eko Anwar dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Pasal 112 ancaman maksimal 12 tahun dan pasal 127 ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)

 718 kali dilihat