Enam Pelaku Narkoba Diringkus Jajaran Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampungvisual.com-
Pemberantasan peredaran narkoba di Lampung Utara terus dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Utara setelah Senin (19/8/2019) kemarin mengamankan 8 pelaku narkoba, kali ini Selasa (20/8/2019) kembali mengamankan 6 pelaku narkoba.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K menjelaskan para pelaku narkoba diringkus oleh jajarannya pada hari Selasa (20/8/2019) di lima lokasi berbeda.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dan jajaran untuk memberantas peredaran narkoba yang menjadi momok buat masyarakat Kab. Lampung Utara “, kata AKBP Budiman, Rabu (21/8/2019).

Lanjut Kapolres, pertama kali pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Abung Tengah dengan ringkus pengguna narkoba jenis sabu pada hari Selasa 20 Agustus 2019 sekira pukul 19.35 Wib. Pelaku adalah AA (15) warga Desa Subik dengan barang bukti 1 plastik klip yang berisi sisa sabu ,1 buah bong, 2 buah korek api, 1 jarum suntik dan 1 Katon bup dan 1 Buah centong.

Baca Juga:  Akhir Masa Jabatan, Wabup Lampura Silaturahmi dengan Kepsek

Kemudian pukul 21.30 Wib anggota Polsek Bukit Kemuning berhasil mengamankan SK (40) warga Tebing Kimpul Bukit Kemuning pengedar sabu di dekat SPBU Tanjung Bari Timur Bukit Kemuning dengan barang bukti 1 paket kecil sabu.

Dilanjutkan sekira pukul 22.00 Wib, jajaran Sat Sabhara Polres Lampung Utara juga berhasil ringkus pengguna narkoba jenis ganja AW (23) warga Kelapa tujuh dan AA (21) warga Nakau Desa Candimas di jalan Jeruk depan kantor PT. Kejar Kelapa Tujuh saat sedang Patroli hunting dengan menggunakan 1 paket kecil dau ganja.

Setelah anggota Polsek Abung Tengah mengamankan pemakai narkoba sekitar pukul 22.30 Wib, dilakukan pengembangan dengan berhasil mengamankan DE (30) warga Subik seorang bandar sabu berikut barang bukti 4 paket sabu siap edar.

Baca Juga:  Waka Polres Lampung Utara Pimpin Upacara Sertijab Kasat Narkoba

Pengungkapan yang terakhir kembali dilakukan oleh Polsek Bukit kemuning pukul 24.00 Wib di Jalan Lintas sumatera Desa Tanjung waras terhadap pengedar narkoba dengan pelaku Mi (35) warga Desa Simpang Melungun Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dengan barang bukti 1 paket keci sabu dan 1 butir extasi.

Untuk wanita pelaku Pengedar yang diamankan oleh Polsek Bukit Kemuning dan pengguna narkoba anak dibawa umur yang juga diamankan Polsek Abung Tengah menunjukan bahwa Narkoba sudah benar – benar masuk di semua kalangan.

“Pemberantasan narkoba tidak merta tugas polisi saja akan tetap tugas kita semua agar pemberantasan peredaran narkoba di Kab. Lampung Utara benar-benar maksimal”, ujar Kapolres.

Kapolres juga terus meminta dukungan masyarakat agar selalu memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba atau peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Utara.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji 13 ASN di Lampung Utara Cair Pekan Depan

“Keenam pelaku dan barang buktinya telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 111,112, 114 dan 127 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika”, papar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 1,070 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.