Enam Terduga Pelaku Pengangkutan Kayu Sonokeling Ditangkap Polsek Pulau Panggung

Enam Terduga Pelaku Pengangkutan Kayu Sonokeling Ditangkap Polsek Pulau Panggung
TANGGAMUS

Tanggamus, lampungvisual.com-
Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil mengamankan 1 truk pengangkut kayu sonokeling diduga hasil illegal logging saat melintas di wilayah hukumnya.

Di Dalam truk BE-8599-IY warna kuning itu ditemukan 40 potong kayu sonokeling bentuk bulat berukuran panjang 1 dan 1,2 meter, 1 chainsaw potong merek valco berikut 6 orang terduga pelaku pengangkutan.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH mengatakan truck berisi kayu sonokeling berikut 6 orang terduga ditangkap pada Sabtu tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.10 Wib.

“Truk berisi kayu sonokeling berikut 5 orang terduga ditangkap saat melintas di jalan raya Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (2/5/21).

Baca Juga:  PEMBUKAAN PORSENAP LAPAS KOTAAGUNG, DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUTRI KE-75.

Iptu Musakir mengungkapkan, adapun identitas terduga pelaku diantaranya sopir berinisial SA (40) warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Lalu, berperan sebagai penghubung yakni IR (48) warga jalan Cendana Bataranila Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Empat orang lainnya yang berada di dalam truck diantaranya MS (48) warga Pekon Sinar Harapan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. AS (37) warga Umam Agung Bandar Mataram, Gunung Sugih.

Selanjutnya EW (45) warga, Dusun Krajan Kelurahan Kromengan Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, Jawa Timur dan SP (60) warga Desa Sungai Langka Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga:  Ketua Dharma Wanita Persatuan DWP Tanggamus Adakan Bakti Sosial

“Saat ini keenam terduga berikut barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, kronologis penangkapan bermula pada Sabtu (1/5/21) sekitar pukul 19.30 Wib, saat petugas patroli mendapatkan informasi masyarakat bahwa telah melintasi truck pengangkut kayu sonokeling BE 8599 IY.

Mendapat informasi tersebut bersama Kanit Intel dan Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran serta penyekatan sehingga pada pukul 20.10 Wib tepatnya di jalan raya Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung mobil truck yang dimaksud berhasil ditangkap dan diamankan.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Gelar Upacara Hari Ibu, Ini Pesan Kapolres ?

“Guna proses selanjutnya, para terduga dilimpahkan ke Polres Tanggamus,” tandasnya. (asri apendi )

Tagged