Eva Dwiana Setujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyetujui adanya rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, agar bisa memberikan perlindungan bagi perempuan.

“Soal tindak pidana kekerasan seksual Bunda juga belum baca semuanya, tapi atas Bunda pribadi setuju (dijadikan UU TPKS). Karena, mohon maaf, kita sebagai perempuan juga harus hati-hati, kalau kita terjaga maka tidak akan terjadi sesuatu,” ujar Bunda Eva -sapaan- Wali Kota Bandar Lampung, Rabu (13/4/2022).

Bunda Eva menghimbau, kepada perempuan, khusunya anak-anak Bandar Lampung untuk menjaga sikap dalam dan prilaku dan waspada dalam memilih pergaulan.

Baca Juga:  Popularitas Dokter Zam Zanariah Semakin Hari Semakin Menanjak

“Tolong jaga baik-baik tindakan dan prilaku dalam bergaul. Karena orang tua mengharapkan mu jadi yang terbaik. Kamu anak-anak bunda di Bandar Lampung bermain dan bergaul tidak ada yang melarang. Tapi, lihat situasinya kalau kita waktunya pulang, belajar dan kerja maka kita harus laksanakan itu,” ucapnya.

“Karena kita sebagai orang tua mengharapkan banyak pada kalian generasi penerus bangsa ini, terutama anak-anak di Bandar Lampung ini harus di dasari dengan agama yang baik,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Damar Lampung Ana Yunita Pratiwi mengapresiasi dukungan Wali Kota, terkait disakhannya RUU TPKS menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Pemprov dan Bank Lampung Teken MoU E-Budgeting

Menurut Ana, dalam penanganan hukum pidana kasus kekerasan seksual masih mengunakan dua pasal yang mengharuskan korban menjalankan dua proses hukum.

“Dua kali berita acara pemeriksaan (BAP) yang tentunya ini sangat tidak menguntungkan bagi korban,” ujar Ana.

Maka dengan lahirnya UU TPKS ini, Ana berharap akan semakin mengakomodir korban dengan bentuk teknologi.

“Kemudian bentuk lainnya semisal pemaksaan aborsi, kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan dan lainnya yang selama ini di KUHP belum secara eksplisit tertulis,” kata Ana.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya kedepannya akan terus melakukan pengawalan dalam implementasi UU TPKS ini.

Baca Juga:  Webinar Ancaman Terhadap Pancasila di Era Digital

“Seperti mendorong pemerintah membuat peraturan teknis siapa yang menjadi leading sektor yang memberikan pelayananya. Karena kalau benar diterapkan UU ini akan memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” pungkasnya.(ang)

 1,468 kali dilihat

Tagged