Folemik tanah, Kuasa Hukum Joni Erik sikapi soal tanah Enclave

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Kuasa Hukum tokoh adat dan masyarakat Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, kembali angkat bicara guna menanggapi pernyataan Kakimal Lampung disejumlah media, Jum’at 10 Noverber 2023.

Dijelaskan Suwardi Amri bahwa semua proses tahapan hukum sudah di lalui mulai dari memberikan surat bahkan sampai dengan ke Kementerian untuk menyelesaikan permasalah tersebut. Namun sampai sekarang belum ada kabar, bahkan proses itu masih berlangsung dengan dimediasi oleh Forkopimda Lampura.

“Jadi, pihak kimal tidak perlu melakukan pembenaran, sebab banyak saksi hidup dan pelaku sejarah menceritakan bahwa oknum Kimal sering mengambil hak masyarakat. Seperti misalnya tanah warga yang sudah bersertifikat dan tanah diambil oknum Kimal, ada juga tanahnya di kuasai namun sertifikat ada sama masyarakat. Apakah ini cara cara proses hukum yang dimaksud, Kalau seperti ini kami juga bisa, ” Jelas Suwardi didampingi tim dan Joni Erik ketika menggelar Konfrensi Pers, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:  Lampura menjadi tuan rumah Apel Akbar Bawaslu Lampung

Masih kata Suwardi, demi menghargai hukum yang kini masih berproses, pihaknya menunda untuk mengambil alih lahan milik warga yang diduga dikuasai Oknum Kimal demi menjaga situasi yang Kondusif menjelang Pemilu.

“Kemarin karena Kita menghargai proses hukum, Forkopimda, Kapolres, Damdim, menghargai seluruh tokoh adat Desa Penagan Ratu, kita menunda untuk mengambil alih hak hak masyarakat yang (diduga) dikuasai Oknum Kimal, ” Terangnya.

Mengenai tanah Enclave, Suwardi menegaskan yang perlu dipahami bahwa tanah Enclave itu, ketika tanah tersebut berada di tengah tengah tanah orang yang lain.

Baca Juga:  Tingkatkan Stabilitas Keamanan Pilkada  TNI Dan Polri Eratkan Silaturahim

“Jadi, tanah inclave itu ketika tanah yang dimaksud berada di tengah tanah milik Kimal, sedangkan tanah yang dipermasalahkan Joni Erik dan masyarakat Desa Penagan Ratu itu tidak berada di tengah tengah tanah milik Kimal, ” Tegasnya.

Kemudian, menyoal tanah milik keluarga Joni Erik dan tanah Ulayat Desa Penagan Ratu yang sudah dikembalikan. Suwardi meminta agar pihak Kimal bisa menunjukkan bukti ganti rugi.

Ditempat yang sama Joni Erik menyatakan, jika tanah Ulayat adat itu sendiri berbatasan dengan tanah Desa Bumi Agung Marga, itu yang milik desa Penagan Ratu.

Membahas dusun Dorowati, Joni Erik menceritakan bahwa yang memasukkan masyarakat ke dusun Dorowati ketika itu namanya transpontan di zaman pak Jemjem Marga melalui Almarhum Letjen Alam Syah Ratu Perwira Negara.

Baca Juga:  Pelaksanaan PTM Menunggu Keputusan Pemerintah

Kemudian, yang menjadi permasalahan sampai saat ini, ialah mengenai tanah perkebunan milik masyarakat adat yang sampai hari ini belum di kembalikan. Jika benar tanah tersebut sudah dikembalikan dan adanya ganti rugi tanah, seyogyanya menunjukkan bukti.

“Jika memang sudah mengembalikan dan mengganti rugi perihal tanah tersebut mohon di buktikan karena kita ini bicara data dan saksi sejarah, ” Tuturnya.

(Andrian Folta)

 839 kali dilihat