Gandeng BPN, Sosialisasi Hukum Pertanahan di Lokasi TMMD 109

JAWA TENGAH

KARANGANYAR, (LV) –

Dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, Satgas TMMD Reguler 109 dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional menggelar sosialisasi hukum pertanahan di Balai Desa Jatiwarno.

Kapten Inf Supardi, selaku Danki Satgas TMMD Reguler Ke-109 mengatakan, kegiatan non fisik ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang berbagai hal. Tujuannya agar masyarakat mengetahui secara detail tentang pengurusan pertanahan, termasuk cara mengurus sertifikat.

Baca Juga:  Linmas Cekatan Sapu Bersih Genangan Air Hujan Dilokasi TMMD 109 Karanganyar

“Seluruh tanah yang ada di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat. Program pemerintah tentang kepemilikan sertifikat yang di disebut PRONA sekarang diganti dengan program PTSL,” Jelas Kapten Inf Supardi

Dari pihak BPN pun memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada TNI melalui program TMMD Reguler 109 ini yang sudah peduli terhadap persoalan agraris, khususnya kepemilikan sertifikat rakyat melalui sosialisasi.

Sedangkan Kades Jatiwarno, Catur Sujito, mengatakan pemerintah desa bersama masyarakat sangat bersyukur dan menyambut gembira karena adanya kegiatan yang diadakan TNI melalui program TMMD Reguler 109 ini.

Baca Juga:  Cek Harga Sembako, Babinsa Jajar Sambangi Swalayan Superindo

“Baru kali ini kami semua mendapatkan sosialisasi dan pencerahan tentang bidang pertanahan dan agraria. Semoga dengan diadakannya penyuluhan dan sosialisasi ini dapat menambah wawasan kami kedepannya,” pungkas sang Kades. (hm/0727)