Tulang Bawang (LV) –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama “Gasak Narkoba.”
Pelaku yang ditangkap dalam kegiatan “Gasak Narkoba” tersebut merupakan seorang pria berinisial RN (34), berprofesi sebagai wiraswasta, dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB), di antaranya satu plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,74 gram, amplop putih untuk membungkus narkoba, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih.
“Pada hari Kamis (08/05/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba.’ Ia ditangkap saat berada di depan sebuah ruko di wilayah Kelurahan Ujung Gunung,” ungkap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., pada Jumat (09/05/2025).
Ia melanjutkan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan petugas di wilayah Kecamatan Menggala, berdasarkan informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, terlihat seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan amplop warna putih di saku celana sebelah kiri pelaku. Di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu,” papar perwira lulusan Akpol 2006 tersebut.
Kapolres menambahkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” imbuh perwira dengan dua melati di pundaknya. (*)