Gelapkan Dana, Dewi di Laporkan Ke Polisi 

Gelapkan Dana, Dewi di Laporkan Ke Polisi 
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung  (LV) – Gelapkan dana ganti rugi tanah pembebasan lahan jalan Tol Trans Sumatera, M.Yusuf laporkan Dewi Maya ke polisi.

Kronologis ceritanya tanah milik keluarga M.Yusuf yang berlokasi di desa karang sari KM 84 seluas 7400 meter diserobot oleh Suhartono dan Suadi Romli, setelah diperkarakan di Pengadilan Negeri Kalianda, keluarlah putusan dan pihak Suhartono (orangtua dari Dewi Maya) dan Suadi Romli wajib memberikan dana ganti rugi tanah tol sebesar 850juta kepada M.Yusuf berdasarkan putusan pengadilan Kalianda nomor 60/Pdt.G/2017/PN Kla

M.Yusuf (60) korban penggelapan uang ganti rugi tanah mengatakan dana pembebasan lahan jalan Tol Trans Sumatera sebesar 850 juta miliknya,berdasarkan putusan pengadilan Kalianda nomor 60/Pdt.G/2017/PN Kla,sampai saat ini tak kunjung ada beritanya.

Baca Juga:  Nobar dan Sharing, UKM DCFC IIB Darmajaya Ajak Mahasiswa Baru Menyukai Film Indonesia

Setelah ditelusuri salah satu pihak (pihak Suadi Romli) pada tanggal 24/7/2018 telah menitipkan dana sebesar 390juta di rekening Dewi Maya (anak Suhartono) namun Dewi Maya hanya mentransfer uang senilai 5juta ke rekening M.Yusuf, setelah itu tidak pernah ada pembayaran lagi hingga saat ini.

“Karena saya saat ini tinggal di Bekasi, saya selalu menyuruh keluarga untuk menagih ke rumahnya, namun selalu gagal, bahkan diusir olehnya (Dewi Maya)”, Ungkap M.Yusuf kepada awak media, Rabu (23/2/2022).

Setelah lebih dari empat tahun berjalan, tak kunjung ada itikad baik dari keluarga Suhartono, M.Yusuf mendatangi kediaman Suhartono, tepatnya hari Kamis (28/10/2021) sekitar jam 20.00wib, namun Dewi Maya (anak Suhartono) malah mencaci maki dan memfitnah serta menuduh M. Yusuf pemeras.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Minta ASN Menjaga Netralitas Menjelang Pilkada Tahun 2024

“Saya hadapi semua malam itu, karena saya tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan dan difitnah Dewi Maya dan keluarganya tersebut. Karena saya sebelumnya tidak mengenal Dewi Maya dan sama sekali belum pernah bertemu atau berurusan dengannya, malah sebaliknya Dewi Maya yang patut diduga menyalahgunakan atau Menggelapkan Uang Hak saya, yang ditransfer / dititip ke rekening Dewi Maya oleh Suadi Romli senilai 390jt,” Ujar M. Yusuf sambil menunjukan copy bukti transfer Bank Mandiri dari Suadi Romli.

Beberapa hari kemudian melalui RT dan Babinsa setempat menyampaikan bahwa Dewi Maya dan keluarga mendatangi rumah pak RT dan menyampaikan ada itikat baik menyelesaikan pembayaran Uang hak milik M.Yusuf tersebut, namun meminta waktu 1 atau 2 Minggu, namun hingga kini belum ada itikad baik dari Dewi Maya dan keluarga untuk membayarnya.

Baca Juga:  Puluhan Penyandang Disabilitas Berlibur ke Taman Wisata Lembah Hijau Lampung

“Terpaksa saya tempuh jalur hukum, saya sudah laporkan ke Polresta Bandar Lampung, dengan nomor laporan :LP/B/431/II/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 23 Febuari 2022,” tutupnya sambil menunjukan surat laporan kepolisian kepada awak media. (Ang)

 283 kali dilihat

Tagged