Gelapkan uang perusahaan,  AH ditangkap polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Polsek Abung Selatan, Lampung Utara mengamankan seorang tersangka pengelapan uang puluhan juta milik perusahaan tempat pelaku bekerja, PT Ever Brecht penjualan barang produk ABC Cabang Lampung Utara.

Selain mengamankan tersangka, Minggu (28/10) pukul 20.00, petugas juga menyita barang bukti sejumlah faktur penagihan barang senilai uangnya sebesar Rp70 juta yang digelapkan oleh tersangka.

Tersangka adalah AH (31), warga Gaya Baru, Seputih Surabaya, Lampung Tengah itu, kini telah ditahan di kantor Mapolsek Abung Selatan, Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pelaku curat berhasil diamankan polisi

Kopalres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Selasa (30/10/2018) mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pengelapan uang sebesar Rp 70 juta milik PT Ever Brecht penjulan barang produk ABC Cabang Lampung Utara tempat tersangka berkerja .

“Setelah adanya laporan dari pihak perusahan tempatnya berkerja dan diketahui tersangka melakukan pengelapan uang, maka ia ditangkap untuk diproses aecara hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dari pihak perusahan PT. Ever Brecht, diketahui tersangka melakukan pengelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan uang penagihan dari konsumen hingga mencapai sebesar Rp 70 juta pada Bulan Setember 2018 lalu.

Baca Juga:  Pemkab. Lampura Rakor Bulan Juli Tahun 2017

“Karena tidak dapat mempertangung jawabkannya maka  tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan,” terang kapolsek Abung Selatan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui tersangka mengakui telah mengelapkan uang puluhan juta milik perusahaan tempatnya bekerja. “Uang telah habis saya pergunakan untuk berjudi online,” kata kapolres menirukan ucapan tersangka (RL- H/Andrian Folta)

 1,108 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.