Gelar Operasi Yustisi di Talang Padang, 41 Pelanggar Ditindak Satgas Covid-19 Tanggamus

Gelar Operasi Yustisi di Talang Padang, 41 Pelanggar Ditindak Satgas Covid-19 Tanggamus
TANGGAMUS

Tanggamus, lampungvisual.com –

Satgas Covid-19 Tanggamus terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid melalui operasi yustisi hingga penindakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kali ini digelar di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Talang Padang dipimpin Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Tanggamus AKP I Ketut Gister bersama Danramil Talang Padang Kapten Ifn. Juliani Abri, Selasa (9/3/21).

Selain itu hadir Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Saprianto dengan personel terlibat terdiri dari 5 TNI Koramil Talang Padang, 8 personel Polres Tanggamus, 5 Satpol PP, 7 Dishub serta 3 personel dari Kecamatan Talang Padang.

Baca Juga:  Lapas Kota Agung Adakan Razia Rutin Kamar Hunian WBP

AKP Ketut Gister mengatakan, operasi yustisi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Prokes, hasilnya 41 orang ditindak karena mereka tidak memakai masker ataupun membawa masker tetapi tidak pada tempatnya.

“Hasil penindakan tadi oleh Satpol PP kepada 10 pelanggar diberikan hukuman fisik pushup dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, 21 pelanggar diberikan teguran lisan dan 10 pelanggar diberikan teguran tertulis,” kata AKP Ketut mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Baca Juga:  Disdukcapil Tanggamus Jemput Bola Perekaman e-KTP

Sambungnya, operasi yustisi tersebut merupakan tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19

“Tujuan utama operasi ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Kasus Covid-19. Sehingga kami harap masyarakat taat Prokes,” ujarnya.

AKP Ketut berharap, melalui operasi ini tentunya dapat mengedukasi masyarakat agar lebih tertib menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan virus corona.

“Agar masyarakat dapat mematuhi protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M, semoga Covid-19 segera hilang,” tandasnya. (*)