Gempita Partai Buruh, Bimtek Hukum Acara PHPU Taja Mahkamah Konstitusi

Gempita Partai Buruh, Bimtek Hukum Acara PHPU Taja Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof Dr Anwar Usman, saat pidato pembukaan Bimtek Hukum Acara Penyelesaian PHPU Tahun 2024 bagi Partai Buruh, di Pusdik MK Cisarua Jawa Barat, pada Senin 13 Maret 2023. | dok. Helmizan Sakrani Khalidin/Muzzamil
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung. (LV) –
Pekan ini, Senin hingga Kamis, 13-16 Maret 2023, Partai Buruh, parpol peserta Pemilu 2024 nomor urut 6 mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 taja Mahkamah Konstitusi (MK), di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Jl Raya Puncak Gadog KM. 83, Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Informasi, pesertanya pengurus Executive Committee Partai Buruh Pusat, 38 provinsi. Usai bimtek, Lamen Hendra Saputra asal Lampung, Jumat (17/3/2023) petang mengafirmasi, dia bertiga dengan Wakil Ketua Exco Partai Buruh Lampung Wiwin Hefrianto, dan Ahmad Gani, sejawat separtai lainnya.

Dari Exco Pusat? “Damar Panca, Dr Said Salahuddin, Marlan, Wapres Agus, lain-lain,” sebut eks Ketum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ini, mengaku letih nun bahagia recharge ilmu.

Hari pertama, Senin (13/3/2023), pidato pembuka Ketua MK Prof Dr Anwar Usman menyebut, dalam lintasan historis bangsa Indonesia, peran kaum buruh perjuangkan pembangunan, kesejahteraan, dan keadilan sosial, tampak nyata.

Semisal terwujudnya sistem pengupahan yang layak, terciptanya lapangan kerja, dan hubungan kerja yang adil. Dan, keseluruhan tuntutan substantif itu pun mendapat ruang dalam iklim demokrasi yang makin matang.

“Sedari awal kemerdekaan, pendiri bangsa bertekad mendirikan negara yang menaungi warganya tanpa terkecuali termasuk perihal kesejahteraan kaum buruh. Kesejahteraan tersebut diperjuangkan bersama dengan tetap menjunjung tinggi asas dan nilai yang berlaku dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum,” sebut Anwar.

Kata lain, ujar Anwar, perjuangan kaum buruh itu merupakan bukti berkelanjutan dari kaum buruh atas upaya menegakkan keadilan, kedaulatan, kesejahteraan rakyat.

“Termasuk dengan kehadiran Partai Buruh dalam Bimtek PHPU Tahun 2024 ini untuk turut serta memahami, memperjuangkan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh negara dalam perwujudan keadilan Pemilu mendatang. Sehingga dengan mengetahui, memahami prosedur dan hukum beracara di MK, Partai Buruh turut berperan dalam upaya kelancaran proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilu nantinya,” ujar dia.

“Sebagaimana kita pahami bersama, beracara dan bersidang di MK memiliki prosedur dan hukum acaranya sendiri. Sehingga pemahaman akan hukum acara MK menjadi penting diketahui seluruh pihak yang berpotensi berperkara di Mahkamah,” tandas Anwar.

Untuk itu Ketua MK 2018-2023 per 2 April 2018 yang baru terpilih kembali sebagai Ketua MK 2023-2028 bersama Wakil Ketua terpilih Saldi Isra pada Rabu (15/3/2023) lalu dan akan dilantik di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta 20 Maret 2023, akhir pidatonya berharap melalui Bimtek, peserta dapat bersama MK mengawal proses demokrasi saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Sehingga, kelak yang terlaksana adalah Pemilu yang demokratis, sesuai asas-asas yang ditegaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuntas Anwar di depan hadirin termasuk Wapres Partai Buruh Agus Supriyadi, Plt Sekjen MK Heru Setiawan, Plt Kapusdik MK Elisabeth.

Dalam laporannya, Plt Sekjen Heru Setiawan bilang bimtek ini ajang kader parpol peserta Pemilu 2024 guna dapatkan ilmu berian pemateri di ruang diskusi dan praktik.

Sebab, Pancasila dan Konstitusi telah merekonstruksikan Pemilu merupakan kehendak rakyat yang harus dilaksanakan dengan jujur dan adil. Sehingga ujar Heru, dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini, peradilannya akan bermuara ke MK seperti tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945. Norma ini menegaskan, MK berwenang menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu legislatif, Pemilu presiden dan wakil presiden (Pileg-Pilpres), dan pilkada.

Bimtek bertujuan memberi pemahaman bagaimana prosedur beracara di MK terhadap mekanisme penyusunan permohonan sebagai pihak Pemohon dan Pihak Terkait.

“Bimtek hari ini jadi kegiatan ke-6 bagi parpol peserta Pemilu yang selama empat hari kedepan akan mendapatkan berbagai pengetahuan untuk ajukan permohonan yang akan diterima sistem di MK dengan berbagai ketentuan penanganan perkara yang jelas ada batas waktunya dari undang-undang,” tutur Heru.

Sementara, Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi, mewakili Presiden Partai Buruh Said Iqbal, pidatonya berharap kader partai dapat memperoleh ilmu bermanfaat.

Dia berharap sebagai parpol bermodal semangat menciptakan negara sejahtera, berwibawa, bermartabat, partainya di 2024 dapat hindari perselisihan pemilihan. “Hadirnya kami bimtek ini kelak dapat jadi modal dalam menghindari perselisihan karena kami ingin menciptakan negara yang sejahtera, berwibawa, dan bermartabat,” Agus mangkus.

Objek Perselisihan

Usai pembukaan, Sesi I Bimtek membahas Hukum Acara PHPU Tahun 2024. Moderator Kabid Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti, dua pemateri, Hakim Konstitusi RI, yakni Dr Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, dan Dr Suhartoyo.

Dalam paparannya, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, pada penyelesaian perselisihan hasil Pemilu mendatang, objek perkara utama yang diajukan berupa hasil ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU/Termohon).

Eks hakim karir lingkup peradilan umum, terakhir bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung, kelahiran 8 Desember 1953 menjabat Hakim Konstitusi 2015-2020 per 28 April 2015 gantikan M Alim (purnabakti), kembali diajukan Mahkamah Agung sebagai Hakim Konstitusi 2020-2025 ini merinci 4 pihak yang akan jadi Pemohon.

Baca Juga:  20 Tokoh Forkopimda Akan Jalani Vaksinasi Tahap Dua

Di antaranya parpol yang bersangkutan, perseorangan dari parpol bersangkutan, parpol lokal, dan perseorangan anggota parpol lokal. Selain itu, ada pihak-pihak lain seperti Pihak Terkait, biasanya pihak-pihak yang ditetapkan KPU selaku pemenang.

“Merekalah yang nanti bisa memberikan keterangan atau jawaban kenapa mereka menang. Objeknya selalu penetapan hasil suara oleh KPU secara nasional,” jelas dia.

Proses Persidangan

Ada pun, Suhartoyo, membahas bagaimana proses persidangannya. Saat berkas telah masuk ke MK dan telah dilakukan perbaikan sesuai aturan perundang-undangan, oleh Kepaniteraan MK diberi nomor, diajukan ke Ketua MK hingga dibentuk Tim Hakim Panel seperti pola pengujian UU (PUU).

“Setelah Ketua MK bentuk Majelis Sidang Hakim Panel, akan ditetapkan hari sidang, mengundang pihak-pihak untuk dihadirkan di persidangan. Pihak-pihak yang diundang, antaranya Pemohon, Termohon, Bawaslu, dan Pihak Terkait,” terangnya.

Pada Sidang Pertama beragenda Sidang Pendahuluan, Pemohon akan diminta menyampaikan persoalan yang diajukan dalam permohonannya. “Kemudian Hakim panel akan beri waktu ke Termohon siapkan jawaban-jawaban atas dalil tersebut, dan Bawaslu akan diminta beri keterangan hasil pengawasannya yang fokus pada hal yang dipersoalkan Pemohon tersebut,” urainya.

Suhartoyo mengintensi, sebelum sidang pembuktian Pemohon perhatikan tenggang waktu, legal standing, pertentangan posita (alasan) dan petitum (hal yang dimohonkan) sehingga para hakim bisa menjatuhkan putusan akan kelanjutan persidangan.

“Jika nantinya memenuhi syarat formil, akan dilakukan pembuktian yang sidangnya akan dihadirkan pihak-pihak yang membuktikan dalilnya masing-masing. Setelah itu baru hakim yang memutuskan akan bagaimana nantinya hasil yang diputuskan atas perkara tersebut,” pengganti Ahmad Fadlil Sumadi per 7 Januari 2015, eks hakim peradilan umum, terakhir bertugas di PT Denpasar ini.

Sebutnya, intinya beracara di MK sederhana tapi esensi utamanya pada bagaimana Pemohon membuat argumentasi yang membangun gugatan selaku Pemohon. Permohonan itu dibuat secara sistematis.

“Mulai dari bagaimana membuat narasi kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, posita, petitum. Dan perlu jadi catatan pula ketika mengonstruksikan argumentasi perlu didukung bukti relevan, sehingga permohonan itu beralasan dan dikabulkan hakim,” pindai Suhartoyo.

Tiba sesi diskusi, kader Partai Buruh asal Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, Lalu Pringadi bertanya tenggang pengajuan perkara yang dinilainya tak memungkinkan kader siapkan berkas permohonan.

Menanggapinya, Manahan menjawab waktu 3×24 jam dimaksud: tetapan UU. Secara hukum, imbuhnya, sepertinya waktu segitu tak lah cukup. Nun sebagaimana, ketentuan itu telah diatur UU, lebih lanjut di Peraturan MK yang berlaku untuk seluruh. Sehingga mekanisme yang telah ditetapkan itu bisa disiasati dengan beberapa langkah.

Sekaligus jadi semacam tips, Manahan mencontohkan. “Di antaranya, mengajukan permohonan secara luring bagi pihak yang dekat dengan MK, permohonan daring bagi pihak yang berada jauh dari MK, juga bisa diupayakan dengan kerjasama parpol dan calon yang diajukan dalam pemilihan khususnya guna menyusun strategi yang memungkinkan dalam 3×24 jam dapat menyiapkan segala sesuatunya, misal bisa dengan saluran saksi tiap TPS dari tiap parpol, ada tim hukum yang sudah mengkoordinasikan saksi partai atau perangkat lain yang dibuat partai hingga hal yang dikuatirkan itu bisa diatasi,” bebernya.

Hari kedua, Selasa (14/3/2023), bertempat di Aula Graha Konstitusi 3 Pusdik MK, peserta belajar ragam hal soal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan. Kasubbid Penyelenggaraan Pusdik MK Santhy Kustrihardiani memandu Panitera Pengganti MK Achmad Edi Subiyanto, narasumber Sesi II, mengelaborasi soal “Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan”.

Penulis buku Pengujian Undang-Undang (Rajagrafindo Persada: 2021) itu membuka dengan cerita bagaimana MK terbentuk di Indonesia: lahir pasca reformasi, tergolong lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia ditaja duet MA-MK. Nun beda satu sama lain, MA memiliki peradilan di bawahnya: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara. Sedang MK bersifat tunggal. Jika dicermati lengkap Bab IX Kekuasaan Kehakiman, didalamnya tercakup ketentuan umum, dan lembaga yang berfungsi sebagai pelaku dan terkait dengan kekuasaan kehakiman.

Lalu, Edi membahas eksistensi MK dalam mengontrol kekuasaan negara, sehingga diharapkan lembaga ini dapat melindungi hak konstitusional warga negara dari produk hukum yang dibuat pembuat UU.

Materi Edi menukik lebih dalam kewenangan MK mengawal hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu. Suara rakyat dikawal MK dalam wujud akhir melalui penyelesaian perkara PHPU.

Perkuat Bukti

Tak kalah menarik, pemateri Sesi III, Panitera Muda II MK Wiryanto, presentasikan “Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024”, mengajak kader Partai Buruh memahami mekanisme tahapan penanganan perkara PHPU.

Dia menekankan, tenggang waktu jadi persoalan amat penting diperhatikan. Berikutnya saat mengajukan permohonan, Pemohon harus mempertimbangkan, kasus yang jadi persoalan hukum tersebut benar-benar telah diyakini akan dikabulkan MK dengan memperkuat bukti yang relevan dengan persoalan yang terkait langsung.

Dari itu, “Maka sejak awal tahapan sudah disiapkan hal-hal yang janggal, perhatikan tim-tim yang ada di TPS-TPS misalnya, atau banyak hal yang dapat dilakukan untuk benar-benar menjaga perolehan suara di sumber-sumbernya,” pointers Wiryanto, panitera muda lingkungan Setjen dan Kepaniteraan MK sejak dilantik Sekjen MK saat itu Guntur Hamzah 20 Desember 2019.

Baca Juga:  Ibu Riana Sari Arinal Lantik Nur Endah Sulastri sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Lampung Utara Sisa Masa Jabatan 2019– 2024

Persidangan Jarak Jauh

Selanjutnya, dua perwakilan Tim Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) MK, Widy Hastowahyudi dan Hafidz Ikhsan Baihaki, sesi IV, terakhir hari ke-2, jabarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang bisa dimanfaatkan para pihak ajukan permohonan perkara Pemilu.

Widy membeber optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan TIK yang diupayakan MK, wujudkan peradilan modern dan terpercaya. “Sejak 2003 MK telah memikirkan langkah mudah bagi para pencari keadilan untuk mengakses apapun yang diperlukan masyarakat terhadap MK,” beber dia.

Bicara persidangan daring, MK ujar Widy, telah beri layanan persidangan jarak jauh sejak 2008. “Semangat ini diberikan karena keberadaan MK yang hanya ada satu di ibu kota negara,” ujarnya, menambahkan lewat pemikiran itu pula disusun aneka perangkat yang dititip ke banyak perguruan tinggi di Indonesia untuk penyelenggaraan sidang.

“Seiring waktu, berkembangnya kebutuhan pencari keadilan, MK konsentrasi siapkan segala sesuatu untuk beri pelayanan persidangan jarak jauh dengan buat payung hukum penyelenggaraan sidang jarak jauh dalam Peraturan MK 1/2021,” ungkap dia.

Dalam helat sidang jarak jauh, pesan dia, para pihak harus patuh tatib persidangan. Misal gunakan latar belakang (tampilan visual) yang pantas, tak diperkenankan sedang berkendara, dan bersidang dalam kondisi lingkungan sekitar yang kondusif dengan tingkat ketenangan baik untuk penyelenggaraan persidangan. “Jadi, suara para pihak terdengar jelas dan bersih oleh hakim yang memimpin sidang,” wanti Widy.

Berikut, Hafidz Ikhsan menjelaskan langkah yang bisa peserta lakukan guna akses laman simpel.mkri.id. Peserta diajarkan teknis proses buat akun dan daftarkan diri ajukan permohonan perkara. Guna makin mudahkan pencari keadilan, laman Simpel dan aplikasi MK lainnya dapat diakses via gawai dan perangkat komputer lainnya. Tak hanya itu, saat Pemohon telah daftarkan perkaranya ke MK, alur, proses tahapannya pun dapat diikuti pada tracking perkara.

“Kesempatan ini di laman simpel.mkri.id setelah peserta berhasil login, kita akan berlatih bagaimana membuat permohonan penyelesaian perkara Pemilu,” sebut Hafidz.

Dua hari pertama, kader Partai Buruh jua tak lewatkan nikmat sejuk khas Desa Tugu Selatan, satu dari 9 desa 1 kelurahan di Kecamatan Cisarua, tenar sejak era kolonial, zona inti sentra wisata alami/buatan di Kawasan Puncak berdasar Keppres 114/1999, pun hingga kini oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dinobatkan sebagai desa wisata.

Memasuki hari ketiga, seperti dilaporkan reporter Humas MK Sri Pujianti dieditori Nur, peserta Bimtek belajar Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU 2024, masih di Aula Graha Konstitusi 3, Rabu (15/3/2023).

Pemateri, Panitera Pengganti MK Rizki Amalia beri pembekalan awal sebelum gelar praktik kelas peserta. Disebutkan, para pihak perkara PHPU yakni Pemohon, KPU RI (Termohon), dan Pihak Terkait dapat terdiri atas perseorangan internal parpol dan antar-parpol.

“Ingat, Termohon disini KPU RI, bukan KPU Provinsi. Ini perlu diingat karena pernah kejadian ada yang ajukan permohonan dengan hasil dari KPU Provinsi. Jadi hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon Anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan,” pesan Amalia.

“Jadi, hati-hati dan teliti,” imbuhnya, Sesi V, dimoderatori Penyusun Kurikulum dan Pengajaran Pusdik MK, Bangkit Panji A.

Ia lalu mengulas tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon dan Pihak Terkait yang acap jadi perdebatan saat persidangan. Menghindari itu intensi ia, Pemohon harus berstrategi dalam upayanya menyusun dan mengajukan permohonan, terutama pula terkait dengan lampiran alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Amalia juga ulas perinci terkait berkas yang diajukan beserta permohonan dalam ajuan perkara PHPU. Misal penggunaan kuasa hukum saat ajukan permohonan. Jika menggunakan Kuasa Hukum, perlu bagi Pemohon menyertakan Surat Kuasa yang diberi nomor untuk tertib administrasi.

Masuk Sesi VI, peserta pindah ke 4 kelas praktikum, berpraktik susun permohonan Pemohon dan keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024. Di tiap kelas, fasilitator MK: Nurlidya Stephany, Jefri Porkonanta, Andriani Novitasari, Ananthia Ayu Devitasari dampingi. Peserta ditugasi buat permohonan dan keterangan seperti dibutuhkan kelak untuk ajukan permohonan perkara PHPU ke MK. Disusul presentasi hasil tugas masing-masing guna mendapat penilaian dan nilai evaluasi dari pendamping fasilitator MK.

Membuncah ingatan, bimtek senada juga digelar MK jelang Pemilu 2019. Termasuk Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara PHPU Tahun 2019 bagi Advokat, triwulan pertama 2019, di tempat yang sama.

Ketua MK Anwar Usman saat membuka bimtek bagi advokat angkatan ke-4, 18-20 Maret 2019 misal, di hadapan 150 anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) peserta, menyebut bimtek guna memastikan sengketa pileg-pilpres berjalan lancar. “Pileg dan pilpres kita harus diakui paling sulit dibanding periode sebelumnya. Bahkan mungkin paling sulit di dunia,” jelas Anwar, soroti keserentakan pelaksanaannya sehingga atas dasar itu MK mesti bersiaga sebab sengketanya MK yang tangani.

Baca Juga:  IIB Darmajaya - PKBI Lampung Siap Atasi Kenakalan Remaja dan Edukasi Kesehatan Reproduksi

Bimtek upaya MK mentransfer ilmu tata cara persidangan agar advokat tak kikuk saat beracara di MK guna memastikan sidang berjalan lancar. “Saya harap teman-teman ikuti sepenuh hati. Berproses dalam bimtek dengan sungguh-sungguh,” ujarnya kala itu.

Dia menegaskan pileg-pilpres mesti diikuti hati lapang, sebab usaha memenangkan pileg-pilpres hakikatnya sudah ditakdirkan Tuhan. Segala upaya dan usaha mestinya tidak dengan halalkan segala cara.

Sekjen MK saat itu Guntur Hamzah berujar, dengan materi hukum acara sengketa pileg pilpres, praktik penyusunan permohonan, pemanfaatan teknologi online dalam proses persidangan, bimtek dihelat agar sidang di MK berjalan lancar. Para pihak terlibat termasuk advokat bisa memahami alur beracara di MK. Sebab bisa diprediksi, kemungkinan MK akan menerima banyak perkara sebab pileg-pilpres serentak.

Wanti dia, bimtek diikuti sungguh-sungguh penuh semangat. “Saya yakin beberapa advokat disini sudah pernah beracara di MK. Namun tak salah juga jika ilmu yang ada ditambah, di-refresh supaya tak lupa,” poin dia, infokan secara umum alumni bimtek MK per Maret 2019 berjumlah 22.325 orang. Dia juga minta kritik membangun agar kedepan bimtek dapat berjalan lebih baik lagi.

Cisarua hari keempat, Plt Kapusdik MK Elisabeth saat menutup bimtek, Kamis (16/3/2023), menyebut Pemilu adalah sarana bagi kedaulatan rakyat, instrumen dalam demokrasi, sehingga keberlangsungannya dapat dijadikan sebagai alat pengawasan oleh rakyat atas kekuasaan pemerintah.

Sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia menetapkan asas Pemilu luber jurdil. Selaku lembaga berwenang memutus perkara PHPU yang dilaksanakan penyelenggara Pemilu, MK lalu menjalankan fungsinya mengawal Pemilu, yang sejatinya berkaitan dengan pilar penyaluran hak rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

“Bimtek ini tak hanya didasarkan dari keberhasilan MK semata dengan kesiapan aparaturnya untuk menghadapi Pemilu mendatang, tapi juga dibutuhkan sinergitas pengetahuan para pihak yang bersidang terhadap hukum acara, prosedur, dan tahapan penyelesaian PHPU, terutama parpol sebagai pihak yang berpotensi dalam sengketa PHPU mendatang,” jelas ia.

Di bimtek 13-16 Maret peserta mendapatkan materi proses, prosedur, tahapan penyelesaian PHPU. Dari itu pasca bimtek, dua harapan MK kepada peserta: memahami prosedur beracara hingga mempermudah agenda persidangan dan hasilkan persidangan bermartabat dan konstitusional. Serta, dapat jadi mitra MK dan sarana yang akan permudah akses rakyat terhadap keadilan.

Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis berharap bimtek dapat jadi sarana bangun soliditas partai, materi dan praktik berian dapat jadi bekal pengetahuan kader.

“Dengan Bimtek bagi Partai Buruh yang dedikasikan diri untuk kaum kecil ini, dapat jadi sarana kami bangun soliditas partai. Bagaimana, bisa memenangkan presidential threshold. Materi, praktik yang sudah didapat jadi perbekalan pengetahuan kita semua,” sebut Riden.

Penghujung, diumumkan peserta terbaik yang telah tunai tugas praktik penyusunan permohonan Pemohon dan keterangan Pihak Terkait. Terbaik Kelas 1 Denny Kurnia Putra Utama; Kelas 2 Akhmad Soleh; Kelas 3 M Hafiz Saragih; Kelas 4 Jandry Luhukay.

Surprise, MK diwakili oleh Elisabeth, juga beri penghargaan ke-4 peserta terbaik sebagai apresiasi semangat, antusiasme, dan peran aktif peserta selama bimtek.

Sebelumnya, lima parpol nasional peserta Pemilu 2024 telah ikut bimtek senada sesuai nomor urut. Yakni, parpol nomor urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), nomor 3 Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan; nomor 4 Partai Golongan Karya (Golkar); nomor 5 Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Sekadar ilustrasi gempita kader parpol di daerah, ekspresif merespons kabar Bimtek Hukum Acara Penyelesaian PHPU 2024 taja MK ini, tercuplik salah satunya dari apa kata Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Bidang Hukum dan Advokasi, Rio Riansyah Arsyad.

Disambangi di kantornya, parpol nomor urut 10 ini, Jl Arif Rahman Hakim Nomor 86, Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung, pada Rabu (15/3/2023) petang, Rio sapaan advokat muda progresif ini, mengaku ingin ikut, berasa tak sabar nantikan penugasan dari DPP partainya.

“Siapa sih, advokat, sekaligus kader parpol yang membidangi hukum kepemiluan dan ketatanegaraan, yang belum pernah, lalu penasaran, ingin ikut, yang gak kepincut dengan pengkinian segala sesuatu baik kurikulum, silabus, respon MK terhadap dinamika kepemiluan pasca-2019 sampai kini, yang kurang lebih dapat tercover dari kepesertaan Bimtek MK ini? Apalagi ini demi terjaganya kepentingan partai. Saya pastikan diri ikut jika partai kami ada kuota,” sahut Rio Riansyah Arsyad.

[red/Muzzamil]

 388 kali dilihat

Tagged