Gubernur Arinal dan Pimpinan DPRD Lampung Tandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019

PROV LAMPUNG

]BANDAR LAMPUNG-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan 4 wakil ketua DPRD melakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2020).

Empat Wakil Ketua DPRD yang ikut menandatangani yakni Elly Wahyuni (Wakil Ketua I), Ririn Kuswantari (Wakil Ketua II), Raden Muhammad Ismail (Wakil Ketua III) dan Fauzan Sibron (Wakil Ketua IV).

Baca Juga:  Wagub Nunik Berharap Keberadaan KPID Dapat Mengawal Tayangan dan Informasi Mencerdaskan Bagi Masyarakat Lampung

“Saya mengapresiasi dan memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi selama proses pembahasan Raperda ini sehingga kita menghasilkan kesepakatan bersama,” ujar Gubernur.

Menurut Gubernur Arinal, program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi yang digunakan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan di kemudian hari.

“Ini guna tercapainya program dan kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Keluarkan Surat Himbauan Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Virus Corona

Arinal menyebutkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 303 ayat 1 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.(Adpim

 459 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.