Gubernur Lampung Arinal : Jangan Berhenti tegakkan disiplin Protokol Kesehatan

WAY KANAN

WAY KANAN-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan Sosialisasi Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Novotel, Senin (26/10).

Kegiatan tersebut dirangkai dengan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung.

Sosialisasi dan Rakor ini dihadiri para Bupati/Walikota se Lampung, Forkopimda, KPU, Bawaslu, instansi terkait, akademisi, tokoh agama, pengusaha dan insan pers.

Untuk Kabupaten Way Kanan Hadir PJS Bupati Mulyadi Irsan didampingi Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan penanggulangan Covid 19 Way Kanan Anang Risgiyanti yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan.

Baca Juga:  Jelang Pleno DPSHP, KPU Waykanan gelar Rapat Sinkronisasi bersama Stake Holder

Dihubungi melalui Whatsapp, Seusai kegiatan tersebut Juru bicara Satgas Covid Way Kanan Anang Risgiyanto mengatakan bahwa Pak Gubernur Lampung menekankan agar Kabupaten/Kota
jangan ada kata berhenti dalam upaya menegakkan kedisiplinan kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan.

“Gubernur berharap semua daerah di Lampung ini terjaga. Semua menerapkan protokol kesehatan, lakukan sosialisasi bersama-sama Tni/Polri, Satpol PP karena kesadaran melaksanakan protokol kesehatan sangat penting dan wajib hukumnya,” Terang juru bicara Satgas covid Way Kanan Anang Risgiyanto.

Gubernur Lampung Kata Anang juga meminta insan Pers untuk bergerak bersama membuat berita yang membuat aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Rakyat harus tenang, mari kita turun bersama termasuk media pers karena rakyat membutuhkan pertolongan. Bangun Lampung supaya masyarakatnya aman dan nyaman serta tidak ada kekhawatiran,” katanya.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Beri Pengamanan Vaksinasi Massal Covid -19 di Way Tuba

Arinal juga menurut Anang juga menyoroti upaya antisipasi masing -masing Kabupaten terkait penyebaran Covid-19 saat libur panjang cuti bersama.
“Kabupaten Way Kanan sudah menerbitkan edaran Bupati terkait antisipasi penyebaran covid 19 saat libur Maulid Nabi Muhammad tanggal 29 Oktober dan cuti bersama tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.” Jelas Juru bicara Gugus Tugas Covid Way Kanan.

Selain itu, juga Gubernur Arinal agar melakukan pengawasan protokol kesehatan pada tempat-tempat wisata seperti hotel, mall, tempat hiburan dan lain lain, khususnya wisata pantai.Termasuk mengurangi izin keramaian yang potensi mengumpulkan orang seperti pesta dengan hiburan musik.

Baca Juga:  Sebanyak 25 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan Ikuti Pelatihan kemandirian Budidaya Ikan Lele

“Gubernur juga mengimbau ASN dan masyarakat untuk tetap di rumah saja dan tidak melakukan perjalanan ke wilayah dengan kasus tinggi atau mudik/pulang kampung,” ujarnya Anang mengakhiri keterangannya.(*/FIK)

 411 kali dilihat

Tagged