Gubernur Lampung Dorong Kabupaten/Kota Maksimalkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

Gubernur Lampung Dorong Kabupaten/Kota Maksimalkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
DAERAH

Bandar Lampung (LV) — Dorong percepatan pencapaian herd immunity di tahun 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi perketat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung.

Gubernur Arinal juga dorong Kabupaten/Kota untuk maksimalkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu upaya untuk penanggulangan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubernur No.58 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peneggakan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Rapat Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron di Provinsi Lampung dan Pelaksanaan Program Kartu Petani Berjaya, di Mahan Agung, Senin (14/2).

Baca Juga:  AFJ dan AFFA Gelar Kampanye Seni Jalanan Serentak di Tujuh Kota

Rapat Koordinasi dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung yang diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol.Subiyanto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan & Kesra, Plt. Asisten Perekonomian & Pembangunan, Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Lampung, serta seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.

Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan diikuti oleh Forkopimda seluruh Kabupaten/Kota secara daring.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Berharap MUI Lampung 2021-2026 Bersinergi dan Menguatkan Peran

Dengan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada area publik, perkantoran, sekolah dan lain-lain, diharapkan apa bila ditemukan ada yang belum lengkap dosis vaksinasinya dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi di tempat (on site).

Kemudian menjadikan cakupan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap (2 Dosis) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan seperti acara keagamaan, acara sosial, pemberian bantuan sosial, dan lain sebagainya. Selain itu, Aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat administrasi perjalanan, Pendidikan/bea siswa, area mall, area publik dan administrasi lainnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

 205 kali dilihat

Tagged