Gubernur Lampung Mendapat Izin Lantik Kepala Daerah

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik secara langsung kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020.

“Alhamdulillah kita sudah diperkenankan secara langsung pada Jumat (26/2) di Lantai 3 Balai Keratun Kantor Pemprov Lampung. Dan Kamis (25/2) kita sudah gladi bersih,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung di Kantor Diskominfotik setempat, Rabu (24/2).

Sebelumnya Dirjen Otda melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 131/966/OTDA tentang Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota melalui media teleconference dan/atau video conference yang langsung ditandatangani oleh Direkrur Jenderal Otonomi Daerah, Akhmal Malik, tertanggal 15 Februari 2021.

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah Babinsa Terus Melakukan upaya penyekatan

“Dari Dirjen Otda, pelantikan itu secara daring tapi Pak Gubernur mendengarkan aspirasi kabupaten/kota, pelantikan secara langsung dilakukan karena Pak Gubernur akan memberikan pengarahan secara langsung,” ujar Fahrizal Darminto.

Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan izin melakukan pelantikan langsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Protokol kesehatan itu harga mati. Kita mendapatkan izin melakukan pelantikan secara langsung dari pusat karena kita sanggup menaati protokol kesehatan,” tegas dia.

Baca Juga:  PT. Pegadaian Cuci Tangan, Nasabah Bakal Lakukan Gugatan

Peserta pelantikan dibatasi hanya dihadiri Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah berserta suami/istri.

“Menurut keterangan Dirjen Otda, kepala daerah yang dilantik 7 kabupaten/kota tapi kita harus tunggu SK-nya,” pungkas Fahrizal.

Pilkada Serentak 2020 di Lampung diikuti 8 kabupaten/kota yakni Kota Bandarlampung (Eva Dwiana-Deddy Amarullah), Kota Metro (Wahdi-Qomaru Zaman), Kabupaten Lampung Selatan (Nanang Ermanto-Pandu Kusumadewangsa), Kabupaten Way Kanan (Raden Adipati Surya-Ali Rahman), Kabupaten Pesawaran (Dendi Ramadhona Kaligis-S. Marzuki), Kabupaten Lampung Tengah (Musa Ahmad-Ardito Wijaya), Kabupaten Lampung Timur (Dawam Rahardjo-Azwar Hadi), dan Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga:  Gubernur Implementasikan Asas Partisipatif Untuk Memperkaya Substansi RPJMD 2019 – 2024

Untuk Pesisir Barat, hingga hari ini masih berlangsung sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. (ang).

 308 kali dilihat