Gubernur Lampung Raih Penghargaan Kota Layak Anak

PROV LAMPUNG

Makasar : Lampungvisual.com-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi raih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2019. Penghargaan KLA ini diberikan Presiden RI Joko Widodo kepada Gubernur Arinal sebagai bentuk apresiasi kepada daerah yang komitmen dengan upaya konkrit mewujudkan kabupaten/kota layak anak.
Penghargaan tersebut diterima oleh Staf Ahli Bidang Ekubang, Theresia Sormin, dalam acara penghargaan pembinaan Kabupaten/kota layak anak pada acara peringatan hari anak nasional, yang dilaksanakan di Hotel Four Points, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/7/2019) malam.
Upaya konkrit tersebut terlihat dari lompatan prestasi yang diraih oleh kabupaten/kota di Provinsi Lampung, serta dorongan kepada seluruh OPD terkait untuk memenuhi indikator KLA.
Penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ini merupakan penghargaan Pertama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sejak menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024.
Dalam mengembangkan KLA di Kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Pemprov Lampung bersama Kabupaten/kota terus mengupayakan dalam penerapan 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak Sipil dan Kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus.
Tidak tanggung tanggung, Tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung menyabet predikat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Tujuh daerah di Lampung yang ditetapkan sebagai KLA tahun 2019 yakni Kota Bandarlampung, Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Way Kanan, Pringsewu, dan Lampung Tengah.
Dalam sambutannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise menjelaskan pelindungan anak sudah diatur dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 28B ayat 2, dan dipertegas dalam UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak. “Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Karena anak merupakan masa depan bangsa,” jelas Yohana.
Ia menjelaskan bahwa anak adalah generasi penerus bangsa. Menjaga seorang anak sama dengan melindungi masa depan bangsa. “Juga kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para keluarga di seluruh Tanah Air, saya berpesan agar selalu melindungi anak-anak kita, menjaga mereka,” kata Yohana.
Sementara ketua penyelenggara, menjelaskan bahwa penghargaan KLA terbagi dalam 5 tingkat yaitu Pratama, Madya, Widya, Utama, dan KLA. Penghargaan KLA tersebut akan diberikan kepada 247 kab/kota. Penghargaan khusus juga akan diberikan bagi pelopor provinsi layak anak yang akan diberikan kepada 4 provinsi.

Baca Juga:  Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah Provinsi Lampung Lakukan Sidak Pasar Jelang Hari Raya Idul Adha 2022

Sumber: (Humas Pemprov)
Editor: Basri

 751 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.