Habibie, Jika ada Desa Denolak salurkan BLT DD akan diberikan Sanksi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com

Dari 232 Desa di Lampung Utara (Lampura) baru 16 desa yang sudah mencairkan Dana Desa (DD) tahap lll 20%. Sedangkan 26 desa lainnya sedang dalam proses pengajuan.

Kabid PMD Lampura Habibie didampingi Kasi Keuangan dan Aset Desa Maulana Suryaningwidy mengatakan hingga saat ini baru 42 desa yang sudah mengajukan pencairan DD. Sedangkan 190 desa belum mengajukan pencairan DD tahap lll.

” Persyaratan yang sudah lengkap baru 42 desa saja. 16 desa yang sudah cair dan batas waktu pengajuan paling lambat bukan Desember, ” Kata habibie kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2020)

Baca Juga:  Pemkab Lampura Galang Bantuan Untuk Korban Tsunami

Ketika ditanya terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk bulan september sampai Desember dengan nominal Rp. 300 ribu perbulan. Habibie mengatakan bahwa desa harus mengadakan musyawarah desa khusus terlebih dahulu untuk menentukan jumlah KPM dan memperhatian kemampuan keuangan desa.

” Jadi, Pada intinya untuk penyaluran BLT DD terlebih dahulu desa harus melakukan Musdessus menentukan jumlah KPM dan memperhatikan kemampuan keuangan desa, ” Jelasnya.

Baca Juga:  DPD Nasdem daftarkan bacaleg ke KPU Lampura

Ia menambagkan bila ada desa yang menolak untuk menyalurkan BLT DD, Habibie menegaskan desa tersebut akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan DD tahap ll sebanyak 50 persen di tahun 2021.

” Itu sanksi yang akan diberikan bilamana ada desa yang menolak untuk menyalurkan BLT DD bulan September sampai Desember, ” Tegasnya.

(Andrian Folta)

 439 kali dilihat