Helat Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha, KPK Gaet Kadin Lampung

Helat Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha, KPK Gaet Kadin Lampung
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Dr Pahala Nainggolan (kiri atas), dan Ketua Kadin Indonesia Lampung Dr HM Khadafi (kiri bawah). | Kolase Grid Art/dok/repro RM.id/KPK/Kadin/Muzzamil
BANDAR LAMPUNG

BANDARLAMPUNG, (LV)
Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau KPK RI, melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, mendaulat asosiasi profesi perekonomian, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Lampung, sebagai fasilitator kegiatan Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha, yang akan dihelat di Hotel Sheraton Lampung, Jl Wolter Monginsidi Nomor 75, Telukbetung Utara, Bandarlampung, pada Kamis (22/9/2022) mulai pukul 09.00 WIB.

Lembaga antirasuah buah reformasi 1998 lewat pintu TAP MPR Nomor XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasar hukum UU 30/2002 jo UU 10/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2015 tentang Perubahan UU 30/2002 Menjadi UU jo UU 19/2019, bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun dalam jalankan tugas wewenangnya ini, diamanati konstitusi berantas kasus korupsi secara profesional, intensif, berkesinambungan.

Sebagaimana bunyi penjelasan UU, KPK berperan sebagai trigger mechanism: pendorong atau stimulus pemberantasan korupsi oleh lembaga yang telah ada sebelumnya jadi lebih efektif dan efisien.

Mendasari amanat pencegahan korupsi sebagaimana bunyi Pasal 6 huruf a UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2022 tentang KPK, selaku pelaksana, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Dr Pahala Nainggolan menggarisbawahi bahwa kontribusi pelaku usaha diperlukan dalam mengimplementasikan yang disebut Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi.

“Dalam mengimplementasikan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, diperlukan kontribusi pelaku usaha untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi terciptanya dunia usaha yang bersih,” ujar Deputi Pahala Nainggolan, yang juga Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Terkait itu, sehubungan penyelenggaraan Roadshow Bus KPK 2022: “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi”, pihak KPK lantas mengagendakan workshop tersebut. Deputi Pahala, mendaulat Ketua Kadin Indonesia Lampung kini juga politisi legislator anggota DPR/MPR RI dapil Lampung I Fraksi PKB duduk di Komisi X DPR Dr HM Khadafi, untuk memberi sambutan, selain meneruskan undangan KPK kepada segenap asosiasi profesi sektor perekonomian di Lampung.

Dari lampiran undangan yang dilayangkan Kadin Lampung masing-masing tertuju kepada pimpinan asosiasi profesi tingkat provinsi, salah satunya Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian, diketahui terdapat 24 asosiasi profesi berikut Kadin Lampung yang diundang hadir. Tercatat, per asosiasi dimintai utusan dua orang.

Baca Juga:  Lampung Jadi Pelopor Bank Wakaf Pertama di Sumatera

Perinci per abjad, Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau Indonesia Logistics and Forwarder Association (ALFI/ILFA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Lalu, Asosiasi Perusahaan Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (Apklindo), Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin), Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas), Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo), Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas), dan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo).

Berikut, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (GAPPINDO), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan Real Estat Indonesia (REI).

Satu undangan unsur non asosiasi, yakni Komite Advokasi Daerah (KAD) Lampung, suatu forum komunikasi regulator dan pelaku usaha di daerah di Lampung demi ciptakan bisnis berintegritas yang bebas dari korupsi, dan diketuai Wahrul Fauzi Silalahi, legislator DPRD Lampung.

Pada 16 Juli 2022, KPK juga memfasilitasi diskusi kelompok terpumpun KAD Lampung di Ruang Sungkai, Balai Keratun, kompleks kantor Gubernur Lampung, sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor usaha, dan menjaring permasalahan di sektor usaha yang terdapat di Lampung.

Dari permasalahan yang ada, Ketua Satgas Pencegahan di Sektor Swasta, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham berujar, struktur KAD Lampung akan dibuat untuk menyelesaikan permasalahan dan deklarasi pelaku usaha dan regulator untuk menciptakan bisnis berintegritas yang bebas dari korupsi.

Ketua KAD Lampung, mengistilahkan KAD harus senapas dan sejiwa antara pelaku usaha dan regulator. Diskusi kecil KAD Lampung kala itu antara lain membidik kendala perizinan, sumber daya alam, dan pengadaan barang jasa. Kepala Inspektorat Lampung, Syaiful Darmawan, presentasinya pun senapas sejiwa Wahrul.

Adapun workshop Kamis, per rundown, usai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambutan Sekprov Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, sambutan Ketua Kadin Indonesia Lampung Dr HM Khadafi, ada presentasi narasumber Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK soal Pencegahan Korupsi Sektor Bisnis, dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Baca Juga:  Prodi MTI Darmajaya Gelar Workshop Orange for Machine Learning & Data Science secara Daring

Direktorat AKBU, baru di KPK. Kelahirannya antara lain didasari betapa pentingnya peran dunia usaha dalam pemberantasan korupsi demi memutus rantai korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan badan usaha.

Selain, fakta tak terbantahkan banyaknya tersangka korupsi dari unsur swasta atau dunia usaha, dimana data penindakan KPK mencatat, dari total 1.360 pelaku korupsi seluruhnya.yang meringkuk di penjara, sebanyak 345 pelaku korupsi (sekitar 25 persen) berlatar swasta atau dunia usaha, sejak 2004 hingga Desember 2022. Modus terbanyak dilakukan terkait suap menyuap dan pemberian gratifikasi (802 kasus), pengadaan barang dan jasa (263 kasus), dan terkait perizinan (25 kasus).

Dilanjut, presentasi narasumber workshop berikut dari Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK soal Sistematika Pengaduan Masyarakat, dan narasumber dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK soal Survei Penilaian Integritas (SPI).

Terkait SPI sendiri, saat ini SPI 2022 tengah berjalan sejak Juli lalu hingga Oktober nanti. Dalam pelaksanaan tahun ini KPK dibantu oleh PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pihak ketiga. SPI ialah survei nasional tahunan berbasis elektronik yang ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia, bertujuan memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan spesifik di pemerintah kabupaten/kota.

Peta risiko korupsi akan dibangun dari tiga klaster responden yang dipilih secara acak, yakni responden internal (pegawai/pejabat instansi), responden eksternal (masyarakat atau pengusaha yang berhubungan dengan instansi), dan responden ahli yang relevan.

Adapun, KPK menjamin keamanan dan kerahasiaan data diberikan, termasuk identitas responden. Responden terpilih akan menerima kuesioner survei melalui saluran komunikasi baik surel, WhatsApp, dan sebagainya. Informasi blasting surel dan WhatsApp secara bertahap, blasting WhatsApp adalah dari Frontier dengan centang hijau dengan profil logo SPI, dan blasting surel adalah dari surel resmi KPK yaitu spi.kpk.go.id. Petugas survei atau enumenator juga akan mendatangi fisik para responden terpilih dengan kendala keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Baca Juga:  Kodim 0410/KBL Tingkatkan Kedisiplinan Gelar Apel Pagi

Menanggapi workshop KPK ini, salah satu calon peserta dari DPP Apindo Lampung, Oktiyas Apriza, menyambut baik. Pengurus Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah Apindo Lampung ini bahkan menyorong agar workshop terkait apalagi berbicara peningkatan integritas, harus sering dilakukan di Lampung.

“Ya, workshop-workshop seperti ini terkait masalah peningkatan integritas itu harus banyak dilakukan apalagi khususnya untuk di Lampung,” ujarnya, saat ditemui di kantor DPP Apindo Lampung, Gedung Darmapala, Jl Pagar Alam 63, Kedaton Bandarlampung, Rabu (21/9/2022) petang.

Alasannya? “Karena kan saat ini kan sudah banyak contoh-contoh ya kan, terkait “buruknya” sistem. Baik di birokrasinya sendiri yang banyak lah contoh yang tidak bisa kita buka di sini, penyelenggara negara, yang harus banyak diberikan edukasi terkait integritas mereka sebagai penyelenggara negara,” tanggapnya.

Disinggung banyaknya pelaku korupsi yang juga banyak berasal dari kalangan swasta dan memantik KPK membentuk direktorat baru yakni Direktorat AKBU, dan terkait advokasi kebijakan yang diidealisasikan harus senapas sejiwa spirit antikorupsi melingkupinya, sehingga turut terbentuklah KAD Lampung, Oktiyas Apriza sebagai sosok pengusaha apalagi muda, turut melihat cercah harapan agar keberadaan KAD Lampung ini juga dapat menjadi salah satu trigger KPK di Lampung dalam upaya membangun integritas, budaya antikorupsi di kalangan pelaku usaha di Lampung.

“Harapannya seperti itu. Harapannya. Makanya sambil proses ini berjalan, kita juga sambil mengikuti. Harapan kita semua bisa berjalan dengan baik. Terkait masalah perizinan dan lain-lain itu ya, kembali lagi ke sistem. Ini kan masih banyak sistem yang memang masih diabaikan baik juklak dan juknisnya sendiri. Mungkin itu,” tandas Tyas, sapaan pengusaha konveksi dan agrobisnis jebolan Polinela Lampung ini. [red/Muzzamil]

 175 kali dilihat