Polres Muba amankan 3 pelaku ilegal Drilling

https://www.lampungvisual.com/forkopimcam-keluang-kendalikan-semburan-minyak/
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com –
Pasca peristiwa semburan minyak hingga 10 meter dan menggenangi lokasi kebun karet yang terjadi pada Rabu (14/09/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Tim Sat Reskrim Polres Muba bersama dengan Sat Reskrim Polsek Keluang dan Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kamis (15/09/2022) sekira pukul 18.00 WIB sebanyak tiga tersangka diamankan, yakni Robin, Karjaya Yusuf, Eka Candra dan Robin.

Turut diamankan berupa alat untuk mengebor yakni satu unit besok Rik, pipa panjang serta mata bor.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kabag OPS, Kompol Rivow Lavu, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto, Kapolsek Keluang, IPTU Kurniawan, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan itu setelah pihak polres mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak setinggi 10 meter dan menggenangi perkebunan warga sekitar.

Baca Juga:  Peltu Dedy Hadiri Rakor Evaluasi Vaksinasi Covid-19

“Adanya laporan tersebut, kita langsung cek lokasi bersama tim Bhabinkamtibmas, Polsek Keluang dan Sat Reskrim Polres Muba,” ujar Kabag OPS.
Setelah mendapatkan laporan, diketahui tiga orang tersangka lalu diamankan tanpa ada perlawanan. Tiga tersangka itu adalah Karjaya Yusuf, Eka Candra, dan Robin.

“Mengenai pemilik bor sumur minyak saat ini masih dilakukan pengejaran dan sudah diketahui identitasnya yakni CN, SL, NP dan BM,” ungkapnya.
Selain itu pula sudah diketahui pemilik lahan yakni WW, dan AM.

Baca Juga:  Bupati Dodi Reza Minta Komisioner KPAD Maksimal Andil Lindungi Anak-anak di Muba

“Ketiga tersangka itu kita kenakan pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Miliar,” jelasnya.

Mengenai situasi di lokasi pengeboran saat ini sudah terkendali, semburan minyak tidak ada lagi. Meski demikian tetap mengingatkan warga sekitar agar jangan menyalakan api. “Untuk pengamanan sudah dilakukan pemasangan garis polisi,” ungkapnya
Sementara, salah satu tersangka Robin warga Lampung mengatakan, bahwa rencana melakukan pengeboran di tujuh titik, “Baru satu titik, dengan upah 35 ribu per meter, baru ngebor kedalaman 120 meter, dan terjadi semburan,” tukasnya
Dilansir : Humas Polres Muba
Penulis : Muhammad Ruswan

 244 kali dilihat