Hut ke 74 Kemerdekaan RI, 8 Warga Binaan Lapas Kelas II A Dan Rutan Kelas II B Mendapatkan Remisi Bebas

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampungvisual.com-
Sebanyak 473 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke-74. Dari jumlah 473 napi yang menerima remisi atau pengurangan hukuman 8 napi dinyatakan bebas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, Ketua DPRD Lampura, Rachmad Hartono Dandim 0412, Letkol. Inf. Krisna Pribudi, Kakimal Lampura, Kepala Rutan Kelas II B, Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Penjabat (Pj) Sekda Lampura, Sofyan, Kepala Dinas se – Lampura, Ketua PWI Lampura, Jimi Irawan dan para pejabat Lapas dan Rutan Kotabumi.

Kepala Lapas Kelas II A Kotabumi, Tetra Destorie, mengatakan bahwa pemberian remisi umum tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang pemberian remisi umum kepada narapidana.

“Dari 8 narapidana yang dibebaskan ini 5 berasal dari Lapas dan 3 dari Rutan Kotabumi,” jelas Kepala Lapas Kelas II A Kotabumi, Tetra Destorie. Sabtu (17/8/2019).

Baca Juga:  Respon cepat Dinas UMKM Lampura, Tanggapi Harapan Pedagang Bubur

Dijelaskan Tetra, Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem peradilan pidana yang salah satu tugasnya adalah untuk memastikan tujuan dari pemidanaan itu bisa berjalan dengan baik. Pemasyarakatan juga, terang dia mengandung filosofi reintegrasi sosial, Dimana melalui reintegrasi tersebut pihaknya berusaha memulihkan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan para narapidana dan harus menebus kesalahan yang dilakukan sebelumnya.

“Pemasyarakatan berusaha memastikan para napi untuk merubah perilakunya, di dalam Lapas dan Rutan kami mengadakan berbagai macam kegiatan pembinaan , pembinaan utama adalah pembinaan kepribadian mental rohani juga pembinaan kemandirian,” ujar Tetra.

Program – program pembinaan itu tentunya berkat 3 pilar kemasyarakatan yaitu, petugas, warga binaan (Napi.red) dan juga masyarakat serta stakeholder baik pemerintah daerah maupun mitra kerja Lapas. Tanpa bantuan dari masyarakat dan pemerintah daerah tentunya Lapas dan Rutan tidak bisa berbuat banyak.

“Alhamdulillah selama ini Lapas Kotabumi banyak menerima bantuan dari pemerintah daerah baik bantuan pembinaan keagamaan, kepribadian maupun keterampilan-keterampilan dan mudah-mudahan ini menjadi bekal bagi warga binaan setelah keluar bebas,” tukasnya.

Baca Juga:  Bupati Lampura buka puasa bersama dengan masyarakat Desa Tanjung Baru

Lebih lanjut Tetra mengatakan, bahwa kapasitas hunian di Lapas 178 orang namun saat ini diisi oleh 419 orang sedangkan Rutan saat ini berjumlah 400 orang.

“Dan hari ini kita akan memberikan remisi kepada 473 warga binaan yang sudah memenuhi syarat pemberian remisi, dan hari ini terdapat 8 orang yang langsung dibebaskan karena mendapatkan remisi,” tukasnya.

Sementara itu, sambutan Kemenkumham yang dibacakan oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo mengatakan bahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan tahapan atau titik tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan ini juga merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan.

“Saat ini Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka dan sekaligus membangun negaranya sendiri yaitu NKRI,” katanya.

Baca Juga:  Tidak Memiliki Riwayat Perjalanan Warga Lampura Terpapar Covid-19

Sebagai nikmat dan anugerah tuhan yang maha kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri, rasa syukur dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat dan bagi warga binaan masyarakat khususnya.

Pada hari ini, seperti tahun-tahun sebelumnya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan keputusan presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi atau pengurangan pidana.

“Remisi akan diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara khusus menjalani pidana di Lapas dan Rutan,” katanya.

Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri.

 1,067 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.