Deklarasi tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Bupati Way Kanan nomor :270/1070/V.07-WK/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dimana salah satu dasar hukumnya adalah surat Ketua Bawaslu Way Kanan Nomor : 38/PM.02.02/K.LA-11/10/2022 tentang Himbauan Netralitas ASN.*(Fikri)