IMM FHIS UMKO Gelar Diskusi Publik Tentang RUU KUHP Dan UU KPK

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara.lampungvisual.com

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) FHIS UMKO Gelar Diskusi Publik RUU KUHP dan UU KPK di aula Fakultas Hukum Ilmu Sosial (UMKO), Selasa (8/10/ 2019)

Kegiatan Diskusi ini dilaksanakan oleh PK Kom IMM FHIS dengan menghadirkan Narasumber yang mana masing-masing dosen FHIS yaitu 1. Dr.Slamet hariyadi,S.H.,M.Hum. 2. Kamilatun,S.H.,M.H. 3. M Idran,S.H.,M.H.

Suwardi Selaku Dekan FHIS UMKO sangat mengapresiasi adanya acara diskusi umum tentang RUU KUHP dan UU KUHP ini, untuk membangun literasi mahasiswa UMKO khususnya mahasiswa FHIS agar tahu hukum dan mengerti substansi hukum yang lagi dibahas oleh masyarakat banyak.

Baca Juga:  Pemdes Buring Kencana bagikan masker kepengendara yang melintas

Slamet Haryadi selaku narasumber menyampaikan bahwa RUU KUHP dan UU KUHP harus dibahas terus oleh semua element yang ada dan jangan terlalu terburu untuk disahkan semua menjadi Undang-Undang, dikarenakan harus ditata kembali dalam kerangka nilai nilai pancasila dan undang undang dasar 1945 serta memperhatikan asas-asas Hukum Pidana baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia maupun di internasional.

Disenting Opinion dengan narasumber M. Idran mengatakan harus segera RUU KUHP disahkan agar bisa menggantikan KUHP lama yang tidak pro dengan masyarakat banyak dan masyarakat termarginalkan

Baca Juga:  7 Pejabat Eselon ll Lampura Resmi dilantik

Sementara Kamilatun menyatakan hal yang sama, RUU KUHP dan UU KPK harus cepat disahkan, ketika ada permasalahan didalam pasal pasal yang tidak sesuai, maka hal tersebut bisa di ajukan perbaikan di MK untuk ditinjau kembali

Firmansyah selaku ketua PK Kom IMM FHIS UMKO mengungkapkan “dengan adanya dialog publik ini bisa Membuat mahasiswa lebih mengetahui tentang RUU KUHP DAN KPK yang sedang terjadi tranding topik terkini khususnya di indonesia dan masyarakat bisa melihat dari sudut pandang hukum terkait RUU KUHP DAN UU KPK”ungkapnya

Baca Juga:  Plt Bupati Lampura Budi Utomo Serah Terima Masjid Al Ikhlas ke Masyarakat

Firmansyah berharap dengan acara ini kita bisa mendapatkan wawasan untuk menambah intelektualitas kita sebagai mahasiswa seperti kita ketahui mahasiswa dengan agen of cheng sosio control agen perubahan yg berperan aktip menjaga nalar kritis kebangsaan sebagai mahasiswa yg mewakili suara rakyat.

(Andrian Folta)

 1,029 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.