Informasi & Himbauan Polda Lampung Terkait Pemutihan Pajak 2017

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com-

Pada selasa (17/10) pagi Kabid Humas Polda Lampung, KBP Sulistyaningsih, merilis Informasi sekaligus himbauan kepada masyarakat terkait Program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pemprov Lampung.

Dalam rilisnya, Kapolda Lampung mendukung Program Pemprov Lampung untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Polda dalam hal ini Dit Lantas Polda Lampung bersama Stakeholder terkait (Bapeda dan Jasa Raharja) telah melaksanakan persiapan secara menyeluruh baik aspek SDM (petugas pelaksana), sarana dan prasarana termasuk material 6 komponen pendukung Serta mekanisme dalam program pemberian keringanan, pengurangan dan / atau pembebasan tunggakan Dan denda PKB dan BBNKB oleh pemprov lampung.

Tempat pelaksanaan adalah pada lokasi lokasi samsat Induk diseluruh wilayah provinsi lampung  yang akan dimulai Tgl 17 Oktober 2017 s/d 31 Desember  2017 dan waktu pelayanan setiap hari dari Pukul 08.00 s/d 15.00 Wib.

Teknis pelaksanaannya yaitu masyarakat pemohon dapat mendatangicrisis center yang ada pada masing masing samsat induk dengan membawa kendaraan serta dokumen yang sah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Anak Petani Karet Lulus Dengan IPK Sempurna di Darmajaya

Apabila persyaratan belum lengkap, maka diberi kesempatan untuk melengkapi.  Sebaliknya apabila sudah dinyatakan lengkap dan Sah oleh petugas crisis center, maka pemohon dapat melakukan pendaftaran pada loket yang sudah ditentukan.

Dit Lantas Polda Lampung dalam hal ini telah membentuk crisis centerbaik pada pelayanan BPKB maupun STNK sebagai pintu masuk bagi pemohon keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan tunggakan dan denda PKB dan BBNKB.

Petugas crisis center akan melakukan penelitian keabsahan Fisik dan dokumen ranmor, sehingga tidak ada ranmor illegal yang akan lolos dan masuk dalam proses pemberian keringanan, pengurangan Dan/atau pembebasan tunggakan Dan denda PKB dan BBNKB.

Sosialisasi secara masiv sudah dilaksanakan baik dilingkungan internal stakeholder terkait Serta lingkungan eksternal melalui media cetak dan elektronik dengan melibatkan seluruh jajaran Polda dan Pemprov sampai Ke tingkat Polsek dan Kecamata, sehingga diharapkan masyarakat yang menunggak PKB Dan BBNKB dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal.

Adapun program pemrov lampung dalam memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan tunggakan dan denda PKB/BBNKB tahun 2017 ini dianggap cukup spektakuler, dimana tidak ada batasan bagi jenis, model dan tahun kendaraan dengan cukup membayar PKB 1 tahun berjalan.

Baca Juga:  Peringati Hari Anak Nasional, Dandim 0410/KBL Membuka Acara Khitanan Massal.

Oleh karna itu diharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, sehingga ke depan Pemprov tidak lagi mengadakan program serupa pada periode berikutnya.

Kemudian diinformasikan pula, bagi ranmor yang didaftarkan dalam program pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun ini akan dicatat dalam database dan diberi tanda  khusus pada buku BPKB Dan STNK, sehingga kalau pun terpaksa ada  program serupa kendaraan tersebut tidak akan dapat mengikuti kembali dan apabila pada tahun berikutnya tidak melakukan pelunasan PKB akan diberikan sanksi kumulatif.

Selain informasi tersebut di atas, Kapolda Lampung turut memberikan himbauan kepada masyarakat, agar dapat menggunakan kesempatan yang baik ini, dengan catatan untuk tetap tertib, ikut prosedur, lengkap persyaratan serta kendaraan harus dihadirkan, apabila kendaraan tidak dihadirkan tidak akan dilayani oleh petugas.

Masyarakat dihimbau pula untuk mendukung program ini dan tidak mencoba memasukan kendaraan illegal dengan cara menyuap petugas, dan sebaiknya meinformasikan kepada petugas apabila mengetahui terjadinya penyimpangan pada proses ini.

Baca Juga:  "TUNAS HONDA SEKAMPUNG GELAR ROADSHOW"

Kapolda Lampung menghimbau kepada seluruh petugas yang terlibat, agar tidak coba-coba melakukan penyimpangan sekecil apapun, karena Kapolda akan menempatkan petugas Propam, Irwasda, dan Tim Saber Pungli pada lokasi-lokasi rawan terjadinya penyimpangan baik oleh petugas Kepolisian, Bapeda, maupun Jasa Raharja.

Terakhir, Kapolda memerintahkan kepada masing-masing instansi terkait, Ditlantas, Bapeda dan Jasa Raharja, agar membuat pakta integritas untuk memagari para petugas agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menghindari segala bentuk penyimpangan karena akan diberikan sanksi secara tegas. (R)

Editor: Endra Saputra

 889 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.