Ini Layanan Khusus Disabilitas Dalam Pembuatan Adminduk

BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (LV) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan pelayanan khusus bagi Disabilitas, dalam membuat dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Untuk memudahkan dan mempercepat proses pembuatan Adminduk yang legal, Pemkot memberlakukan program layanan sistem jemput bola atau door to door langsung kerumah warga penyandang Disabilitas.

“Layanan adminduk jemput bola ini diberikan bagi warga kondisi tertentu, disabilitas yang tidak bisa datang ke kecamatan maupun ke kantor Disdukcapil,” kata Plt, Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Febriana, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Warga Gunung Mas Antusias Menyambut Kedatangan Yusuf Kohar

Program yang langsung mendatangi rumah warga Disabilitas itu, kata Febriana, berlaku bagi layanan perekaman dan pencetakan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang berusia kurang 17 tahun.

“Tapi ada juga yang datang langsung ke kantor Pelayanan Disdukcapil, secara kolektif kita akomodir dan fasilitasi di lembaga-lembaga disabilitas,” kata dia.

Ia menyebut, ada sekitar 2000 warga kota Bandar Lampung penyandang Disabilitas. Sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan proses perekaman iris mata, finger dan tandatangan.

Baca Juga:  Polsek Panjang Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

“Kendala di lapangan selama ini agak sulit dalam melaksanakan perekaman, karena butuh waktu lama untuk bisa merekam iris mata, finger, dan tandatangan masyarakat disabilitas. Tapi Insya Allah target diselesaikan tahun ini,” jelasnya.

Maka dalam program ini, Disdukcapil akan berkordinasi dengan pihak Kecamatan, Kepala Lingkungan dan RT masing-masing wilayah.

“Saya minta kepada para camat beserta jajarannya melakukan pendataan dan menyampaikan data penyandang disabilitas masing-masing kecamatan ke Disdukcapil,” ujar Febriana.

Ia menambahkan, layanan jemput bola yang diusung Disdukcapil ini sudah diberlakukan sejak lama. Dengan sasaran masyarakat lansia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), kemudian bagi masyarakat di lembaga lainnya misalnya Lembaga Permasyarakatan, anak Sekolah dan lainnya.

Tagged