Ini penjelasan Praktisi Hukum, Soal belum terbayarkan ADV dan langganan Media di DPRD Lampura

Ini penjelasan Praktisi Hukum, Soal belum terbayarkan ADV dan langganan Media di DPRD Lampura
LAMPUNG UTARA

Lampung lampung visual.com
Mengenai masalah belum dibayarkannya Advertorial dan langganan media di DPRD Lampung Utara (Lampura), harus memaksa Jurnalis Lampura turun ke jalan mengungkapkan kekecewaan mereka, bahkan aparat penegak hukum pun mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di sekretariat DPRD Lampura.

“Jika suatu perusahan media sudah menandatangani BKP, Kwitansi dan menyerahkan bukti tayang atau print out kepada sekretariat DPRD, kalau kita cek anggarannya ada, dan teryata sudah dikeluarkan duitnya. Dan tidak nyampe ke kita (Perusahaan media-red) masuknya ke pidana itu,” kata Praktisi Hukum sekaligus Dekan Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) Suwardi, S.H, M.H, CM, CPCLE, Jum’at (14/10/2022).

Menurut dia, pihak media harus mengecek terlebih dahulu, dana itu, sudah ada apa belum. Jika sudah ada disalurkan kemana. Bila, dana itu sudah habis yang menjadi pertanyaan? kenapa, yang membidangi anggaran media, me instruksikan rekan rekan media untuk menandatangani BPK dan mengumpulkan kwitansi serra bukti tayang tersebut.

Baca Juga:  Jaga Marwah Pendidikan "Laksanakan Tugas digugu dan ditiru"

“Apabila BKP, kwitansi dan bukti tayang itu digunakan untuk mencairkan uang namun uangnya tidak sampai ke kita maka itu masuk ke pidana. Kalau sampai itu sudah dicairkan memakai pengajuan itu yang perusahaan media yang dikumpulkan maka itu masuk dalam kategori penggelapan. Dipastikan dulu keluar gak duitnya,” kata dia.

Suwardi juga mengungkapkan terkait puluhan media yang berunjuk rasa di Pemkab maupun Sekretariat DPRD itu hal yang wajar mungkin secara mediasi tidak menemukan jalan keluarnya.

Baca Juga:  Bupati hadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di desa Kamplas

“Ya, harusnya baik Pemkab maupun DPRD menerima kehadiran pengunjuk rasa untuk mendengarkan secara langsung keinginan mereka, karena unjuk rasa bukan sesuatu yang melanggar hukum tapi salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi karena dianggap selama ini jalan untuk menyelesaikannya lewat dialog atau musyawarah bersama menemui jalan buntu,” terang dia.

Lebih lanjutnya, suwardi menjelaskan bahwa awak media itu menuntut hak mereka, yang belum ada kejelasannya, Mungkin selama ini mereka sudah berusaha untuk bertemu dengan pihak-pihak yg berkompeten tidak berhasil atau tidak ada solusi yang jelas.

“Kita belum bisa memastikan apakah benar itu ada penyimpangan dana yang dilakukan oleh oknum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, BPK atau bahkan APH,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Tipikor Jasa Pelayanan Konsultansi Konstruksi inspektorat, Kejari Lampura periksa 3 saksi

Dekan Umko itu juga mengatakan terlalu berani kalau misalkan dugaan dana anggaran media itu diindikasi penyimpangan. ” Kalau benar dana sampai dugaan itu terjadi, terlalu nekat oknum yang melakukan itu, karena kita tau sendiri Lampung Utara ini sedang dalam sorotan dari semua pihak terutama APH pasca OTT tempo hari, apalagi angkanya cukup fantastis,” pungkasnya.(Andrian folta)

 319 kali dilihat