Ini Tanggapan Kadis Koperasi, UMKM dan Perindustrian Lampura Terkait Isu bantuan UMKM

(Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Lampura, Dina Prawitarini ditemui diruang kerjanya, Selesa (17/11/2020))
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Sebanyak 1.333 pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner dan yang berkaitan dengan usaha kuliner di Lampung Utara (Lampura) mendapatkan bantuan modal kerja sebesar Rp. 1.000.000 rupiah /pelaku usaha dari Pemerintah Daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Dina Prawitarini, kita telah merealisasikan bantuan permodalan untuk 1.333 pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner dan yang berkaitan dengan usaha kuliner terdampak covid-19 yang tersebar di kelurahan yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

“Alhamdulillah bantuan modal kerja bagi para pelaku usaha yang bergerak dibidang usaha kuliner dan yang berkaitan dengan usaha kuliner sudah direalisasikan ke masing masing penerima beberapa waktu lalu, ” Kata dia.

Baca Juga:  Pokdar Kamtibmas Lampung Utara terdaftar keberadaannya

Ketika ditanya Isu ditengah masyarakat tentang adanya ketidaksesuaian data penerima, Dina menegaskan bahwa pada awalnya ada kelurahan yang telat mengusulkan calon penerima bantuan, dikarenakan usulan yang disampaikan oleh kelurahan tersebut adalah pelaku usaha yang tidak berhubungan dengan usaha kuliner, seperti tukang jahit, sulam rajut, dan lain lainnya.

Mengingat waktu sudah sangat mendesak, dikarenakan pada saat itu Kabupaten Lampung Utara adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung yang belum melakukan kegiatan yang signifikan berkaitan dengan penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, sementara terdapat dua kelurahan yang lokasinya berdekatan dapat saling melengkapi, dimana di kelurahan yang satu berlebih sementara di kelurahan yang lain membutuhkan, sehingga diakomodir lah usulan tambahan dari kelurahan yang membutuhkan. Hal itu dilakukan bukan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi melainkan semata-mata karena Pemerintah Daerah ingin membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi covid 19.

Baca Juga:  Oknum Pemilik Kios Desa BKR Jual Belikan Pupuk Subsidi

Ia menambahkan untuk pelaku usaha yang tempat usahanya tidak sesuai dengan domisili, tidak ada masalah, karena memang hal tersebut sangat dimunginkan, banyak pelaku usaha yang tinggal di kelurahan A tetapi melakukan usaha di kelurahan B, yang terpenting adalah bahwa para penerima bantuan tersebut adalah benar benar pelaku usaha yang bergerak dibidang usaha kuliner dan yang berkaitan dengan usaha kuliner.

Alasan mengapa Pelaku usaha dibidang kuliner dan yang berkaitan dengan usaha kuliner yang diberikan bantuan karena menurut pengamatan dan hasil kesepakatan rapat bahwa bidang tersebutlah yang sangat terdampak akibat pandemi covid-19, mereka itu yang harus kita bantu dan real bantuan tersebut kita transfer langsung ke rekening masing masing penerima, ” Tuturnya.

Baca Juga:  Pemkab Lampura Siap Jalankan Arahan KPK

Dirinya berharap kepada pelaku usaha yang menerima bantuan agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin di masa pandemi virus corona ini sehingga usahanya bisa tetap berjalan. (Andrian Folta)’

 603 kali dilihat