Inilah Cara Kompol Donny Hendridunand Membuat Luluh Pelaku Curas.

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Layak dicontoh, Kapolsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah dalam menangani tindak kriminal diwilayah hukumnya yang lebih mengedepankan tindakan persuasif.
Terbukti dengan menyerahkan diri JS (19)  warga Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten setempat, ia adalah pelaku pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendridunand mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.IK. M.Si. mengatakan JS menyerahkan diri setelah dilakukan penggerebekan dikediamannya.
“Setelah mendapatkan laporan Polisi nomor : LP/ 31-B /I/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 09 Januari 2019.
Dari korban Muslim (25) warga desa Pontap Kecamatan Wara Timur Kabupaten Palopo. saya langsung memerintahkan Panit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, tanggal 14 Januari dilakukan penggerebekan, tapi nihil pelaku tidak ada ditempat,”ujar Kompol Donny.
Disinilah, kata Kapolsek, Panit Reskrim memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa JS bersama RH telah melakuan tindak melanggar hukum telah melakuakn pencurian dengan kekerasan.
“Selasa keesokan harinya kami didatangi pihak keluarga untuk menyerahkan JS ke Mapolsek Terbanggi Besar, pelaku tetap kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.
Sebelumnya, JS dan RH telah melakuan pencurian dengan kekerasan di Tugu Keris Terminal Terbanggi Besar (9/1/19) lalu dengan modus mencegat meminta uang kepada korban.
Penulis : Iswan
Editor  : GS

 861 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.