Irfan Tri Musri, Ada Unsur Pidana yang dilanggar RSMI

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Viralnya Air limbah rumah sakit Medika Insani (RS MI), dikeluhkan sejumlah warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara (Lampura) terus mendapatkan tanggapan yang cukup serius Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung, Pasalnya, dampak air limbah cair yang dihasilkan rumah sakit tersebut sangat berbahaya bagi warga dan lingkungan.

Direktur Utama Walhi Eksekutif Daerah Lampung, Irfan Tri Mursi, menilai ada unsur pidana yang dilanggar oleh Rumah Sakit Medika Isani (RSMI) Bukit Kemuning. Sebab, ditemukan sejumlah masalah terkait izin pembuangan limbah cair yang berimbas pada warga maupun lingkungan sekitarnya.

Baca Juga:  Kasat Binmas Polres Lampung Utara pimpin upacara pengibaran Bendera di SMPN 6 Kotabumi

“Kalau izinnya diperpanjang setelah masa berlakunya habis, berarti disini ada dua indikasi terjadi. Pertama dinas lingkungan hidup dan kesehatan tidak melakukan kerja-kerja pengawasan sebagaimana mestinya, dan kedua pihak rumah sakit tidak ada upaya patuh administrasi oleh rumah sakit, ” Kata Direktur Utama Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Jumat (29/5/2020) beberapa hari lalu melalui telepon.

Menurutnya, hal demikian terjadi karena ada keteledoran berimbas pada pelanggaran di lapangan. Baik itu pemerintah daerah maupun pengelola rumah sakit. Sehingga terjadi berbagai permasalahan yang mencuat ke permukaan, bahkan penolakan dari masyarakat.

Baca Juga:  1 PDP warga Lampura terkonfirmasi positif covid 19 meninggal dunia

“Ini sudah masuk kepada ranah pidana, karena perpanjangan dilakukan saat masa berlaku izin pembuangan limbah cair habis. Selain itu disini ada indikasi rumah sakit tidak memiliki Ipal, dan masuk pada kejadian luar biasa. Dan bila mana itu betul (izin lingkungan dan ipal) tak ada, harus ada sanksi tegas dari pemerintah, “terangnya.

Apalagi, lanjutnya, itu adalah rumah sakit terhitung baru seumur jagung. Sehingga membutuhkan persyaratan yang harus dilengkapi, khususnya izin pembuangan limbah cair dan Ipal. Bila tidak dipertanyakan keberadaannya.
Penulis: (Andrian Folta)

 507 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.