Jadi Kurir Narkotika, Dua Pelajar Diamanakan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Jadi Kurir Narkotika, Dua Pelajar Diamanakan Satres Narkoba Polres Lampung Utara
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan terduga kurir narkotika jenis tembakau cintetis. Kedua pelaku yang diamankan berinisial EMS (16) warga Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan dan MAK (17) warga Candimas Abung Selatan Lampung Utara.

Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada peredaran narkotika di lokasi Jalan Melati 2 Desa Candimas Abung Selatan.

Baca Juga:  Daftar Bacaleg Ke KPU, DPC Hanura Lampura optimis target Kursi di DPRD tercapai

“Dibantu warga, petugas berhasil mengamanakan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau cintetis,” ujar Kasat.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 buah paket tembakau cintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban, 1 unit handphone merk realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP.

Baca Juga:  230 Peserta Calon Anggota PPK Kecamatan Mengikuti Tes Wawancara di KPU

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

(Andrian Folta)

 62 kali dilihat