Tulang Bawang, lampungvisual.com-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap AS (32), yang menjual narkotika jenis sabu di kampungnya.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (23/1), sekira pukul 10.00 WIB, di rumahnya.
“AS yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Iptu Boby. Senin (28/1/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku menjual narkotika di rumahnya.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, hasilnya petugas menemukan BB (barang bukti) berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urai Iptu Boby.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas aluminium foil.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tutup Kasat Narkoba.
Sumber: Humas Polres Tuba
Editor: Basri
774 kali dilihat