Jajaran Restik Polres Tubaba Ringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba

Jajaran Restik Polres Tubaba Ringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba
TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat-
Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung pada hari senin 04 Januari 2021 sekira jam 13.00 Wib, berhasil ringkus seorang pria diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Pagar Dewa RT/ 003 RW/ 002 Kecamatan tulang bawang tengah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang mendampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan S.H Mengatakan, Terduga pelaku yang berinisial Hr umur 45 tahun, pekerjaan Petani/Pekebun, tempat tinggal Rt/Rw 003/002 Tiyuh Pagar dewa, kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa Terduga pelaku Hr bin DUL RONI melakukan transaksi narkotika di rumah nya yang berada di Tiyuh Pagar dewa.

Baca Juga:  Disnak dukung pengembang biakan Ayam kampung unggul Asli Tubaba, "MANO-Q"

Kemudian team Sat Narkoba di pimpin Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan S,H meluncur ke sasaran, setelah melakukan pencarian dan dilakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku Hr bin DUL RONI di rumah nya,” ujar Kasat Narkoba. Rabu (06-01-2020).

Terduga Pelaku diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis sabu, pirek, bong, sumbu, korek api dan uang tunai sejumlah Rp.950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Hr Bin DUL RONI dibawa ke Polres Tuba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Lulus Uji Kompetensi Wartawan, Dinas PUPR Tubaba Beri Ucapan Selamat

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut barang bukti yang telah didapatkan setelah melakukan penangkapan ialah: 1 (satu ) bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6.61 gram, 1(satu) bungkus plastic klip, kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0.39 gram.

Satu bungkus plastic klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.36 gram,1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) dari botol, kaca terpasang 1 (satu) buah tabung kaca pirek,2 (dua) buah tabung kaca pirek.10. 1 (satu) buah sendok shabu warna biru, Uang tunai rp. 950.000.00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)”.Terangnya.

Baca Juga:  Lakukan Kunker Ke Tubaba (Pangdam II/Sriwijaya Kagum dengan Pembangunan dan Icon yang Ada

Kasat Narkoba menambahkan, terduga pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) Dan 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun atau seumur hidup.

Dilansir: Humas Polres Tulang Bawang Barat
Editor: Basri Subur.