Jalan Ditutup, Bandar Lampung berlakukan PPKM Darurat

Jalan Ditutup, Bandar Lampung berlakukan PPKM Darurat
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) –

Kota Bandar Lampung menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini Senin (12/7/2021) hingga tanggal 20 Juli mendatang.

Terlihat beberapa ruas jalan di ibukota Bandar Lampung dilakukan penutupan, Penerapan PPKM Darurat ini diputuskan setelah Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut Kota Bandar Lampung termasuk dalam 15 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali yang masuk ketegori PPKM Darurat.

Baca Juga:  Sekdaprov Lampung Buka Bimtek Aplikasi BELA

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto membenarkan Kota Bandar Lampung kini masuk PPKM Darurat dan akan diterapkan mulai Senin (hari ini).

“Ada beberapa penilaian dari pemerintah pusat yang mengakibatkan Bandar Lampung ditetapkan PPKM Darurat,” kata Fahrizal di Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (9/7/2021).

Beberapa kriteria penilaian itu di antaranya, tingkat keterisian tempat tidur di atas 65 persen, peningkatan kasus aktif dalam seminggu terakhir yang signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Baca Juga:  Program Karya Bakti Kodim 0410 KBL Bangunkan Pos Kamling

“Empat indikator yaitu level asesmen kesehatan, keterisian tempat tidur, kasus aktif, dan capaian vaksinasi,” kata Fahrizal.

Terkait penetapan PPKM Darurat ini, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku sedih karena dengan ini secara tidak langsung menunjukkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat masih lemah. (Ang)

 547 kali dilihat