Polres Lampura Amankan 22 Pelaku Kejahatan

Polres Lampura Amankan 22 Pelaku Kejahatan
LAMPUNG UTARA

“Jelang Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Lampura Amankan 22 Pelaku Kejahatan”
Lampung Utara lampungvisual.com-
Menjelang Hari Bhayangkara Ke- 75 tahun 2021, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan dengan mengamankan sebanyak 22 pelaku dengan berbagai macam barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. mengatakan, kasus yang berhasil diungkap oleh jajaranya yaitu kasus curas 2 kasus, curat 5 kasus, curasmor 1 kasus, curanmor 2 kasus, pengeroyokan 1 kasus, aniaya biasa 1 kasus, cabul 3 kasus, ITE (muatan asusila) 1 kasus dan pengancaman 1 kasus dengan mengamankan 22 tersangka.

Baca Juga:  Kepsek SDN Sukamulia sambut kedatangan tim monitoring Disdikbud Lampura

“Jelang Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Lampura Amankan 22 Pelaku Kejahatan”
“Dari 22 tersangka yang di amankan, 2 diantaranya inisial  HS (30) warga desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dengan kasus curas begal dan FI (22)  warga Desa Panca warna Kecamatan Selagai Lingga Kab. Lamteng kasus curas mobil rental dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif saat akan di tangkap.” kata AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskri AKP Gigih saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:  Penerimaan Siswa baru, Disdikbud Lampura tidak memakai jalur mandiri

“Jelang Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Lampura Amankan 22 Pelaku Kejahatan”

Lanjut Kapolres, selain menangkap para pelaku, kita juga menyita berbagai macam barang bukti hasil kejahatan berupa mobil 2 unit, sepeda motor 2 unit, sajam 2 bilah, Hp 4 unit dan Lain-lain 18 macam.

“Hasil ungkap ini bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dan jajaran dalam memberantas segala bentuk gangguan kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum kita,” Kata Kapolres.

Selain itu juga Polres Lampung Utara mengamankan 25 pelaku premanisme dan 16 pelaku pungli dengan barang bukti Uang Rp 2.76.000 (Dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), cangkul 1 buah, miras 1 botol merk anggur merah dan 1 liter tuak serta kardus 1 buah.

Baca Juga:  Pembagian Pekerjaan DPUPR Lampura Dimulai

(Rls/Andrian Folta)

https://m.lampungvisual.com/

 304 kali dilihat

Tagged