Jelang Ops Patuh Krakatau 2020, Polres Lampung Utara Gelar Lat Pra Ops

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau tahun 2020, Polres Lampung Utara menggelar latihan pra operasi kepada personilnya yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres setempat, Selasa (21/7/2020).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. didampingi Kabag Ops Kompol Nelson F. Manik, S.H. memimpin dan membuka latihan pra operasi patuh Krakatau 2020 dengan dihadiri seluruh peserta yang terlibat dalam Operasi tersebut.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan pihaknya menyelenggarakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi Ops Patuh Krakatau – 2020 selama 14 hari dan akan berlangsung dari tanggal 23 Juli – 5 Agustus 2020 di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Baca Juga:  Sri Maya Utari berkomitmen kembangkan UMKM di Lampura

“Operasi kali ini berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19, maka Operasi Patuh akan berbeda dari pada tahun-tahun sebelumnya. Kepolisian akan lebih banyak memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” ujar AKBP Bambang Yudho.
Untuk mendisiplinkan masyarakat, Lanjut dia, penindakan lewat tilang tetap ada tapi persentasenya kecil, hanya 20 persen saja. Ini berbeda dengan Operasi Patuh Krakatau sebelumnya, karena kali ini selain penertiban di bidang lalu lintas, kami juga akan mendisiplinkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Plt. Disdikbud Lampura Buka Kegiatan Workshop SNP Paud 2020

Kemudian, dilanjutkan pemaparan dari Kabag Ops dengan memberikan materi bahwa kegiatan Operasi ini dikedepankan adalah fungsi lalu lintas dengan sasaran yang akan dicapai adalah ketaatan masyarakat berlalu lintas.
Seperti, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar atau SNI, pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt, melebihi batas maximum kecepatan melawan arus, mabuk pada saat mengemudikan kendaraan, pengendara kendaraan yang masih di bawah umur, menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan, dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo atau rotator atau sirine yang bukan peruntukannya. (Andrian Folta)

 406 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.