JPK Ajak Masyarakat Pantau Program Sembako BPNT

JPK Ajak Masyarakat Pantau Program Sembako BPNT
(IST)
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV) –

Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Wilayah Lampung mengajak masyarakat untuk memantau realisasi/ penyaluran sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di daerah masing-masing.

Diketahui, Pemerintah saat ini melalui Kementerian Sosial RI meluncurkan program Bantuan Sosial sembako BPNT senilai Rp.150ribu dan sejak masa pandemi covid19 naik menjadi Rp.200ribu perbulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

“Program ini sejatinya bertujuan meringankan beban masyarakat khususnya warga miskin yang terdampak oleh pandemi covid 19. Namun dalam prakteknya ternyata banyak(signifikan) menjadi bancakan oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan situasi ketika negara dan bangsa sedang prihatin dalam kondisi susah.” Kata Destria Jaya, SH, Koordinator Wilayah JPK Lampung melalui siaran persnya, kamis (5/8/2021).

Baca Juga:  Edwin Hanibal Tutup Usia

JPK Ajak Masyarakat Pantau Program Sembako BPNT

Menyikapi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum terkait realisasi penyaluran pro sembako BPNT Kemensos RI tersebut, JPK menyatakan meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk kasus penyelewengan/PMH terkait realisasi penyaluran pro sembako BPNT dijadikan prioritas.

Destria Jaya, SH menambahkan agar oknum pelaku penyelewengan/PMH ditindak tegas secara hukum dan diterapkan tuntutan hukum dan putusan hukum yang maksimal.

“JPK Lampung mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama memantau realisasi penyaluran pro sembako BPNT dan turut mendukung proses penegakan hukum serta mengawal proses hukum sampai tuntas.” Pungkasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Buka Diklat KSR PMI Kota Bandar Lampung

Diketahui, terkait temuan penyelewengan pelaksanaan Program Bansos BPNT di Kabupaten Pringsewu, JPK telah melakukan advokasi dan melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu rabu (4/8/2021) kemarin, dengan temuan telah terjadi pemotongan dan pungutan liar kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (E/Yp)

Tagged