Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba Polda Lampung

Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba Polda Lampung Tulang Bawang Barat, (LV) Menjual Narkotika, residivis narkoba berinisial SDR (53) warga Tiyuh Marga Kencana RT/RW 001/001 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, Rabu (7/12/2022). Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat 0.39 gram, 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A16 warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis penjual narkotika tersebut. Diceritakan Kasat, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki (tersangka) yang memiliki dan menjual sabu di dalam sebuah tempat pengisian BBM Prestashop di Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat. Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personil yang berpakaian sipil langsung mendatangi tersangka SDR yang saat itu sedang duduk dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan tersangka. "Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku SDR dan mengakui Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya yang berinisial “E” (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Ditambahkan Yopi, tersangka SDR juga diketahui seorang residivis atas kasus narkoba. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, "pungkas Kasat.(humas_tubaba).
TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, (LV)
Menjual Narkotika, residivis narkoba berinisial SDR (53) warga Tiyuh Marga Kencana RT/RW 001/001 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, Rabu (7/12/2022).

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat 0.39 gram, 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A16 warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ.

Baca Juga:  Curiga Akan Curi Motor, Malah Temukan ini...

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis penjual narkotika tersebut.

Diceritakan Kasat, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki (tersangka) yang memiliki dan menjual sabu di dalam sebuah tempat pengisian BBM Prestashop di Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  Bazar Bonsai Tubaba Undang Pengunjung

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personil yang berpakaian sipil langsung mendatangi tersangka SDR yang saat itu sedang duduk dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan tersangka.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku SDR dan mengakui Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya yang berinisial “E” (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Ditambahkan Yopi, tersangka SDR juga diketahui seorang residivis atas kasus narkoba. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus dugaan Tindak pidana Pemerkosaan Seorang Bidan

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, “pungkas Kasat.(humas_tubaba).