Kabar baik, Pemda minta BPN ukur ulang tanah adat penagan ratu

Kabar baik, Pemda minta BPN ukur ulang tanah adat penagan ratu
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Tim kuasa hukum masyarakat Adat Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara Samsi Eka Putra dan Partner menyampaikan hasil rapat dengan forkopimda mengenai perkembangan terkini tentang konflik tanah dengan oknum Kimal dengan luas 1.118 Hektare.

Adapun poin penting dalam rapat tersebut Pemerintahan Daerah dan Forkopimda Lampung Utara menyampaikan surat kepada Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten setempat untuk meminta permohonan pengukuran lokasi yang dipermasalahkan itu.

Baca Juga:  BLT DD Desa Cahya Negri Menuai Protes

“Alhamdulillah, ini merupakan kabar gembira bagi kita, dimana Pemda telah menyampaikan surat kepada BPN Kotabumi untuk melakukan pengukuran ulang tanah adat desa penagan ratu, ” Kata dia.

Menurut dia, proses tahapan rencana pengukuran ulang yang disampaikan pemda kepada BPN kotabumi memerlukan anggaran. Pemda juga akan segera menganggarkan biaya nya sehingga pelaksanaanya nanti bisa berjalan dengan baik.

“Mudah mudahan permohonan pengukuran ulang yang disampaikan pemerintah melalui forkopimda bisa segera terlaksana agar konflik tanah ini bisa selesai dengan solusi yang terbaik, ” Tuturnya. (Andrian Folta)

 32 kali dilihat