Kades Desa Waymelan di Lampung Utara Mengundurkan diri dari Jabatannya

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com-

Banyaknya persoalan yang tidak kunjung ada penyelesaian di Desa Waymelan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kepala Desa (Kades) Riandes Kurniawan menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai pemimpin di desa setempat.

Hal ini terungkap saat dilakukan musyawarah untuk memecahkan persoalan dimaksud pada Senin, (4/11/2019), di kantor Kecamatan Kotabumi Selatan, yang langsung dipimpin Camat Sari Husin, dengan menghadirkan sejumlah perangkat desa, Ketua BPD setempat, tokoh masyarakat, serta Kades Riandes Kurniawan didampingi istrinya.

Dalam musyawarah itu, disepakati menyetujui apa yang menjadi keputusan Kades Riandes dan tertuang dalam sejumlah berita acara, baik saat dilakukan musyawarah di desa setempat, maupun di kantor Kecamatan Kotabumi Selatan.

Usai dilakukannya rapat terbuka itu, Camat Kotabumi Selatan, Sari Husin, membenarkan adanya keputusan pengunduran diri Kades Waymelan.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Polres Lampung Utara Gelar Lat Pra Ops Keselamatan Krakatau 2021

“Ya benar, Kades Waymelan telah menyatakan pengunduran diri yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai Rp.6 ribu serta tertuang dalam berkas berita acara hasil musyawarah desa,” aku Sari Husin, saat dikonfirmasi, usai dilakukannya pertemuan dengan sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, dan Kades Waymelan, ” Kata dia

Meski demikian, Camat Sari Husin belum mengetahui secara pasti esensi permasalahan yang menyebabkan kades dimaksud mengundurkan diri dari jabatannya.

“Pada Prinsipnya, Camat tidak bisa memberhentikan kepala desa untuk persoalan apapun yang terjadi di desanya. Namun, yang dapat memberhentikan hanyalah peraturan,,” Jelas Sari Husin.

Menurut dia, proses pemberhentian kepala desa yang diatur dalam aturan, meliputi kades tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, tersangkut persoalan hukum, dan mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Lampung Utara Atur Lalulintas di Lokasi Truk Terguling

“Indikator itulah yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum pemberhentian seorang kepala desa dari jabatannya,” Paparnya.

Dalam kasus di Desa Waymelan, Lajut Sari husin, kades tersebut mengundurkan diri yang dinyatakan dalam surat pernyataan dan melalui hasil musyawarah desa.

“Untuk alasan yang menjadi dasar pengunduran dirinya, yah, sampai saat ini belum jelas penyebab pastinya. Meski begitu persoalan ini sebelumnya sudah sempat menyeruak dan kami, pihak kecamatan, sudah melakukan pembinaan dan upaya mediasi untuk proses berpikir lebih jauh kepada Kades Riandes Kurniawan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Meski sebelumnya, Desa Waymelan sempat mendapatkan evaluasi terkait hasil pekerjaan pembangunan desa melalui serapan Dana Desa 2017-2018.

“Ketika itu, bersama instansi terkait, kami telah berikan pembinaan untuk beberapa persoalan pembangunan melalui serapan DD tahun anggaran 2017-2018. Bahkan kami sempat memberikan solusi dan pembinaan agar Kades Waymelan tetapi menyelesaikan pekerjaannya. Namun, justru dirinya malah mengambil langkah untuk mengundurkan diri,” papar Sari Husin.

Baca Juga:  Resedivis spesialis Curat di Lampung Utara Kembali di Amankan Polisi

Terkait hal itu, hasil dari musyawarah di kantor Kecamatan Kotabumi Selatan akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan apa yang menjadi keputusan Kades Waymelan.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Yoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.