Kades Non Aktip Desa Beringin di Tetapkan Tersangka

Kades Non Aktip Desa Beringin di Tetapkan Tersangka
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –

Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara dibantu oleh Tim Polres Lampung Utara telah melakukan pengamanan terhadap Kepala Desa Beringin Non Aktip Kecamatan Abung Kunang yang berinisal SW, di duga telah melakukan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 – 2019, Rabu (21/9/2021).

Pengamanan terhadap SW tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (P-8) Nomor : Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan pada Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara TA.2018-2019 dengan jumlah sebesar Rp. 105.819.286,-

Kasi Pidsus Kejari Lampura Aditya Nugroho SH., MH didampingi Kastel I Kadek Dwi Ariatmaja mewakili Kejari Lampura, Atik Rusmiaty Ambarsari., SH., MH menyampaikan bahwa Kepala Desa Beringin Non Aktip berstatus saksi ditingkatkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus Korupsi Dana Desa.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Safari Ramadhan di desa Kedaton, Abung Tengah

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 02 September 2021, yang kedua melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 10 September 2021, dan yang ketiga melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 16 September 2021 namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga dilakukan penjemputan paksa oleh Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara

” Setelah itu hasil pemeriksaan terhadap SW berstatus saksi, kemudian kami berdiskusi bersama tim penyidik, lalu kami simpulkan dan sampaikan kepimpinan. Penyidik berpendapat untuk menetapkan yang bersangkutan SW sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penetapan Tersangka Nomor : 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021 dan kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 21 September 2021 dan dititipkan di Rumah tahanan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021, ” kata dia.

Baca Juga:  TRC BPBD Lampura Dengan Sigap Mengevakuasi Pohon Tumbang

Menurut dia, Bersangkutan SW selaku Kepala Desa Beringin Non Aktip Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Fakultas Pertanian dan Peternakan Umko jalin kerjasama dengan Dinas Pertanian

(Andrian Folta)

 472 kali dilihat

Tagged