Kampung Wates Sosialisasikan Masa Berlaku KTP Elektronik

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,(LV)-Untuk pertama kalinya Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah sosialisasikan Permendagri terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik di balai Kampung setempat, Selasa (11/7/17).

Di akui oleh masyarakat setempat, jika sebelumnya kurang mengetahui edaran  Menteri Dalam Negeri No 470/295/SJ/tanggal 29 Januari tahun 2016 terkait E KTP Berlaku seumur hidup.

Kurang nya sosialisasi dari dinas kependudukan catatan sipil Kabupaten Lampung  Tengah berimbas pada gagal paham nya instansi pelayanan publik yang mengacu kepada identitas perorangan.

Baca Juga:  Rikes Berkala Bagi Personil Polri dan ASN Polres Lampung Tengah

Dalam hal ini pelayanan publik seperti kesehatan, perbankan, hingga pendidikan, yang sangat identik dengan legailitas seseorang yaitu penolakan KTP yang masa berlaku habis 2017.

Keadaan tersebut membuat resah sebagian warga yang belum memiliki KTP elektronik, untuk keperluan pelayanan  publik di atas yang mengharuskan warga memiliki KTP baru.

Seperti yang di tuturkan oleh Iin (30) warga kampung Wates kecamatan setempat, yang mengaku pernah di tolak oleh salah satu Bank saat menyatakan KTP nya sudah habis masa berkaku.

Baca Juga:  Wabup Lamteng Ajak Masyarakatnya Tingkatkan Konsumsi Ikan

Untuk itu kepala kampung Wates Wahyu Bintoro mengambil sikap cepat dengan mengumpulkan warga guna sosialisasi surat edaran kemendagri yang di rangkai dengan acara Halal Bihalal.

Untuk itu Camat Bumi Ratu Nuban Muhammad Saleh, mengharapkan kepala kampung yang lain di wilayahnya supaya mengambil langkah cepat dengan menggerakkan seluruh aparatur kampung untuk sosialisasi terkait surat edaran tersebut.

Laporan   : Iswan rudi
Editor   : Basri Subur

 814 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.