Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung , Gelar Sosialisasi Layanan Admintrasi Hukum Umum Tentang Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung , Gelar Sosialisasi Layanan Admintrasi Hukum Umum Tentang Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG –
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) Lampung menggelar Kegiatan Sosialisasi Layanan Admintrasi Hukum Umum tentang pembinaan penyidik Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Provinsi Lampung Tahun Angaran 2021.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (24/6/2021) di Ballroom Hotel Novetel , yang dihadiri sekitar 150Peserta Sosialisasi ini terdiri dari Pegawai Penyidik Negeri Sipil yang terdiri dari:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung;
Kantor Imigrasi;
Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung;
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat;
Kantor BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung;
Dinas Perhubungan;
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan;
Dinas Tenaga Kerja;
Satuan Polisi Pamong Praja;
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan;
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dinas Kehutanan;
Dinas Kelautan dan Perikanan;
Tata Ruang PUPR. dan para pejabat Tinggi Pratama serta narasumber dari Direktur Pidana Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Kepolisan Daerah Lampung;
Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Baca Juga:  Haul ke-11 Gus Dur, Kelompok Studi Kader (KLASIKA) Besut Dialog & Panggung Budaya

“Dalam sambutanya ,kantor wilayah Kemenkumham Lampung ,Plt Ida Asep Manora jelaskan ,” Indonesia sebagai negara hukum (Rechtstaat) dimana hukum dibuat mendatangkan kemakmuran dan kebahagian sehingga didalam suksesnya penegakan hukum,

selain unsur substansi hukum, unsur Budaya hukum juga
diperlukan unsur sutruktur hukum (Penegak Hukum).
Kehadiran PPNS sebagai unsur struktur hukum dalam
penegkan hukum diatur secara tegas dan jelas di dalam
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana. PPNS diberikan kewenangan khusus untuk
melakukan Penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarnya . Dengan kewenangan tersebut diharapkan PPNS dapat melaksanakan tugas penyidikan dalam mengungkap tindak pidana tertentu yang memerlukan keahlian khusus.

Baca Juga:  Pulihkan DAS, Pemprov Lampung dan PLN Tanam Pohon di Tahura WAR

mengembangkan kapasitas, keahlian dan profesionalisme.Mengemban tugas sebagai PPNS tentu tidak mudah perlu adanya pendidikan dan pelatihan khusus, anggaran, sarana prasarana yang memadai dalam mewujudkan integritas dan profesionalisme sebagai PPNS. Terobosan baru ,sangat kita perlukan dalam menghadapi ancaman dari tindak ,kejahatan yang sebagian besarnya dan pesatnya

“Lanjutnya , pertumbuhan teknologi informasi, namun kejahatan saat ini ,bukan hanya sifatnya konvensional tetapi dunia maya ,sangat sangat berpengaruh besar.Kami menyadari dan memaklumi bahwa Pemanfaatan PPNS oleh Pemerintah Daerah lebih rumit karena ruang lingkup Pelaksanaan fungsi PPNS tidak hanya mencakup hanya pada satu atau dua peraturan perundang-undangan.ungkapnya

Baca Juga:  TEC Sumbangkan APD Untuk Tenaga Medis Se-Lampung Selatan

Ditempat terpisah ,Plt Ida Asep Manora tuturkan , maksud dari Kegiatan Sosialisasi ini adalah sebagai sarana diskusi dan menambah pengetahuan mengenai proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Provinsi Lampung.
Tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini, diharapkan hasilnya bisa meningkatkan profesionalisme melalui pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, dan guna mengetahui permasalahan – permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.tutupnya (Red)

 284 kali dilihat

Tagged