Kapolda Ekspos Tiga Kasus Narkoba Dari Pelabuhan Bakauheni

BANDAR LAMPUNGLAMPUNG SELATANPERISTIWA

Bakauheni, (LV)-Kapolda Irjend Sudjarno memimpin ekspos tiga kasus penindakan narkoba sekaligus yang dilakukan Polda Lampung hingga pertengahan Operasi Ramadniya Krakatau 2017 hari ini.

“Ini merupakan sebagian hasil Operasi Ramadniya Krakatau 2017. Pertama ungkap narkoba jenis ganja 110 kilogram yang dibawa dari Aceh dan ketahuan pada 22 Juni 2017 lalu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, ” kata Sudjarno yang didampingi Wakapolda Brigjend Bonifasius Tampoi di Pos Pengamanan Terpadu Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Kamis 29 Juni 2017.

Ganja tersebut dikemas dalam bentuk bata dan dilakban coklat. Disusun rapi dibagian rangka kanan kiri dan lantai mobil pribadi yang dikendarai para kurir. Sampai sekarang pengembangan masih dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Selanjutnya pada Kamis 22 Juni 2017, Ditresnarkoba Polda Lampung melaksanakan penggerebegan narkoba serentak dengan TO lima bandar sekaligus. Hasilnya sepasang suami istri bandar sabu diringkus dari rumah mereka.

Baca Juga:  Hj. Roslina Bersama FKPLP se-Jabodetabek Salurkan Bantuan Tuk Korban Tsunami

Kerjasama mereka tergolong apik karena berbagi tugas yang jelas. Tersangka Indra Gunawan alias Gunawan mencari dan melayani pengguna sabu sementara istrinya, Ida Kusumadewi jadi manajer yang menata administrasi transaksi jual beli lengkap dengan pembukuan.

Yang ketiga kasus narkoba yang diungkap saat para pelaku sedang pesta narkoba. Bulan Ramadhan tidak punya arti kepada sebelas pengguna yang diciduk tim kecil pimpinan Wakapolres Lampung Selatan Kompol I Ketut Suryana.

Para pecandu tersebut diamankan petugas saat pesta narkoba, dengan memanfaatkan pekarangan belakang rumah Kurniawan tersangka bandar narkoba, yang terletak di Simpang Gayam Desa Tetaan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (23/6).

“Keseluruhan hasil test urin seluruh tersangka positif. Dari begitu banyaknya senjata yang kami temukan saat penggeledahan, kuat dugaan ada perencanaan untuk melakukan aksi kriminal curas,”  kata Kapolda Lampung Irjend Sudjarno.

Baca Juga:  Jelang Arus Balik, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Pasang Rambu Penunjuk Arah Menuju Pelabuhan Panjang

Selain tersangka, disita barang bukti lima bungkus plastik bening berisi kristal sabu berat total 5,45 gram, ganja 187 gram dibungkus kertas koran, satu tablet ekstasi.

Selain itu berhasil diamankan pula dua senjata api rakitan jenis Revolver, empat pucuk senjata api, sebelas butir amunisi, 22 bilah senjata tajam berbagai ukuran mulai dari samurai, mandau sampai keris.

Kemudian uang tunai Rp.96 juta, dua alat hisap atau bong, 12 unit motor berbagai jenis tanpa surat dan bernopol bodong milik pelaku pesta narkoba, tiga pak plastik bening berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, sembilan ponsel berbagai merk, 20 buah korek api gas dan satu handycam.

Baca Juga:  Wali Kota Instruksi Perpanjang PPKM

Untuk BB narkotika dan alat hisap ditemukan dibelakang pekarangan rumah. Tersangka sebut mendapat narkoba tersebut dari Agus (DPO warga Baruna Panjang).

Sementara BB senpira, sajam dan uang tunai penjualan narkoba ditemukan dilemari ruang tengah tersangka.

Seluruh tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rilis Humas Polda Lampung.
Editor : Endra

 834 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.