Kapolresta Bandar Lampung: Tidak ada Sahur On The Road dan Perang Sarung, Jika Ada Laporkan

Kapolresta Bandar Lampung: Tidak ada Sahur On The Road dan Perang Sarung, Jika Ada Laporkan
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV) –
Jelang bulan Ramadhan, aparat kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino harianto, S.I.K., M.M., didampingi Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra, SH., M.H., dan Kasi Humas AKP Halimatus mengatakan, pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah rawan kriminal di Kota Bandar Lampung selama berlangsungnya bulan puasa.

“Kami sosialisasi patroli mengimbau kepada masyarakat segala hal yang menimbulkan gangguan keamanan,” Ucap Kapolresta.

Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino harianto, S.I.K., M.M., juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bandar Lampung tidak melaksanakan Sahur On The Road (SOTR) dan juga tradisi perang sarung baik sesudah shalat tarawih ataupun jelang sahur jika ada laporkan, Senin (20/03/2023).

Baca Juga:  Kodim 0410/KBL Memberi himbauan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Pada umumnya, SOTR bukan menambah kekhusyukan selama Ramadan namun berakhir pada tawuran antar komunitas. “Kita imbau untuk tidak dilaksanakan (SOTR,-red),” Ucap kapolresta.

Kombes Ino menyarankan sebaiknya SOTR diganti acara sahur bersama di rumah atau yayasan. Menurut dia, hal itu dinilai lebih tepat sasaran dan minim gesekan dengan komunitas lain.

Kemudian Penyimpangan dari tradisi Perang Sarung ini adalah terjadinya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat, perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap Bulan Ramadhan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang.

Baca Juga:  Gaungkan "Anak Muda Berjaya" Gubernur Arinal Dukung Penuh Festival Kreativitas Indonesia 2019

Para pelaku Tawuran Perang Sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara” kata Kapolresta.

Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat khususnya wilkum Polresta Bandar lampung agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan dan mengganggu Kamtibmas, jika ada hal yang meresahkan dan mengganggu Kamtibmas “kami akan tindak tegas”.

Baca Juga:  Arinal & Nunik akan Rangkul Semua Majelis Taklim untuk Membangun Lampung

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Bandar Lampung agar tidak melakukan hal tersebut yang dapat meresahkan masyarakat, jika mendapati/melihat kejadian tersebut bisa langsung menggunakan layanan 110.
Tidak ada tradisi sahur on the road, perang sarung maupun balap liar, jika ada laporkan, Tutup Kapolresta.

 336 kali dilihat

Tagged