Kapolsek Gedung Aji : Mari Kita Semua Taati Surat Edaran Bupati Tulang Bawang

TULANG BAWANG

Camat Meraksa Aji dalam sambutannya mengatakan, sebelum berlangsungnya rakor ini kami para camat telah dikumpulkan langsung oleh Bupati Tulang Bawang Dr (Cand) Hj. Winarti, SE, MH, untuk mensosialisasikan Surat Edarannya dengan Nomor : 360/002/VIII/TB/II/2021, tanggal 26 Februari 2021 tentang Ketentuan Pembatasan Kegiatan Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang.

“Tujuan dari dikeluarkannya Surat Edaran ini untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di tempat hajatan/pesta/hiburan di tengah pandemi Covid-19,” ujar Erwansyah.

Ditempat yang sama, Kapolsek Gedung Aji sangat mendukung pelaksanaan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tulang Bawang dan kepada pemilik orgen/hiburan dapat mentaati aturan tersebut.

“Kami dari pihak Kepolisian tentunya sangat mendukung pelaksanaan terhadap Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati, untuk itu kami mengimbau kepada Ketua Pamuji dan anggotanya untuk bisa mentaati aturan ini,” ujar Ipda Arbiyanto.

Loading