Kapolsek Gedung Aji : Mari Kita Semua Taati Surat Edaran Bupati Tulang Bawang

TULANG BAWANG

Lanjutnya, di dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Tulang Bawang disebutkan bahwa mulai tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021 untuk acara hajatan/pesta/hiburan ditiadakan baik siang hari maupun malam hari.

Pelaksanaan akad nikah/ijab kabul masih bisa dilaksanakan dengan ketentuan undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan dibatasi maksimal 3 jam dan tidak menggunakan hiburan/musik, serta tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, sebelumnya telah melalui tahapan bukan secara tiba-tiba karena untuk melindungi dan demi keselamatan masyarakat yang berada di Sai Bumi Nengah Nyappur.

“Mari kita semua disiplin patuhi Prokes dengan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menjauhi kerumunan) untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” Tutup Kapolsek.(*)

Loading