Kegiatan woro woro ke salah satu area publik ini bertujuan agar para pedagang ataupun pembeli termasuk toko kelontong senantiasa menggunakan masker dan standar protokol kesehatan lainnya dalam melakukan aktifitas jual belinya. Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Cilacap Utara.