Kecamatan Majenang Zona Merah, Aktifitas Warga Dibatasi

KODIM CILACAP

Cilacap – Meningkatnya jumlah warga yang terpapar covid 19 menjadikan Kecamatan Majenang masuk kategori zona merah. Hal ini tentunya menimbulkan keprihatinan berbagai pihak termasuk Pemerintah Kecamatan Majenang.

Sesuai Instruksi Bupati No 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Pemadam Majenang melalui Satgas PPKM Darurat tingkat Kecamatan terus berupaya melaksanakan sosialisasi dan pembatasan terhadap aktivitas warga terutama para pedagang yang berjualan di malam hari, Kamis (15/7)malam.

Adapun Satgas PPKM Darurat merupakan aparat gabungan tiga pilar yang terdiri dari unsur TNI Polri dan Pemerintah Kecamatan setempat. Dalam hal ini anggota Koramil 13 Majenang, Polsek Majenang dan Satpol PP.

Danramil 13 Majenang melalui Babinsa Koptu Sukiman Nahumarury menuturkan sebagai tindak lanjut Inbup terkait PPKM Darurat, Satgas setiap hari melaksanakan kegiatan apel 3 pilar dilanjutkan patroli gabungan di wilayah Kecamatan Majenang.

“Untuk rute di sepanjang Jln. Diponegoro, Jln. Dr. Soetomo dan Jln. Pramuka Kecamatan Majenang, dengan sasaran aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan dan aktivitas pedagang di sepanjang jalan tersebut,” tuturnya.

Dalam giat patroli gabungan 3 pilar tersebut disampaikan kepada warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta dilaksanakan operasi para pedagang Kaki lima yang masih berjualan yang mengakibatkan keramaian dan kerumunan masyarakat.

“Karena di wilayah Kecamatan Majenang saat ini sudah masuk Zona merah , yang artinya kegiatan masyarakat dan aktivitas para pedagang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB , maka dari itu dimohon kesadarannya kepada masyarakat agar mentaati peraturan. Untuk apa, untuk memutuskan mata rantai Virus Corona/Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Majenang dan pada umumnya di Kabupaten Cilacap,” jelas Danramil. Oke

Loading