Kedapatan bawa Narkoba, Pelaku terpaksa diamankan polisi

Kedapatan bawa Narkoba, Pelaku terpaksa diamankan polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Pria berinisial BR (58) warga Kecamatan Bukit Kemuning, terpaksa harus diamankan Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), di jalan umum Tanjung Balam karena kedapatan membawa barang haram narkoba, Minggu (14/5/2023) kemarin.

Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK. Senin (15/5/2023) mengatakan bahwa pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga, terduga BR sering membawa barang haram tersebut, namun pihak kita baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Baca Juga:  Komisariat IMM STIH Muhammadiyah Kotabumi Berikan Bantuan Pengobatan Ceysa

“Daripadanya petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipa kaca (pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu serta 1 unit Handphone Nokia warna biru, “ucapnya.

Saat ini, terduga pelaku BR sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan, tetap kita telusuri asal muasal barang haram yang didapati darinya.

Baca Juga:  Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Hadiri Harlah NU Ke-93

” Terduga pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ucapnya. (Andrian Folta)

 176 kali dilihat