Kedapatan Membawa Sajam, Dua Pemuda Diamankan Polsek Buay Bahuga

Kedapatan Membawa Sajam, Dua Pemuda Diamankan Polsek Buay Bahuga
WAY KANAN

Way Kanan-
Dua orang pemuda inisial HH Alias Andre (28) dan MDR (23) warga Desa Muncak Kabau Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, diamankan petugas Polsek Buay Bahuga lantaran membawa senjata tajam jenis pisau dan kunci leter T. Sabtu (9/1/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin mengatakan ,keduanya diamankan petugas pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 wib.
di Kampung Bumi Agung Wates Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Buka Secara Resmi Kegiatan Nonton Bareng Literasi Digital 2023

Awal mula kejadian ada 2 (dua) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan berada di gardu, diduga kedua orang itu akan mengambil sepeda motor yang berada di dekat gardu namun perbuatannya diketahui masyarakat sehingga melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor honda supra X 125 warna hitam Lis merah putih tanpa nopol kearah Buay Madang.

Dalam pelariannya Andre dan MDR sesampai di portal perbatasan Kampung Bumi Agung Wates dan Oku Timur akhirnya terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai, ketika itu keduanya langsung ditangkap oleh masyarakat.

Baca Juga:  Rayakan HUT TNI Ke 75 , Skadron 12 Serbu dan Lanudad Gatot Subroto Way Tuba adakan Bhakti Sosial Donor Dara

Alhasil saat digeledah ditemukan dua bilah senjata tajam dan kunci leter T beserta tiga anak kunci leter T . Setelah itu masyarakat melaporkan ke Bhabinkamtibmas Polsek Buay Bahuga dan kedua orang tersebut lalu oleh petugas langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga.

Saat diamankan, pelaku berdalih tidak melakukan tindak pidana, tetapi kami tetap serahkan ke Satreskrim Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.

“Andre dan MDR melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.” Kata Kapolsek(*/Fik)

 362 kali dilihat