Lampung Utara, lampungvisual.com
Kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu yang di simpan dalam saku pakaiannya, kedua pria inisial RZA (26) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara dan rekannya RSL (53) warga Dusun V margaria Kelurahan Terbanggi besar Kecamatan Terbanggi besar Lampung Tengah harus berurusan dengan hukum
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujatmiko SIK, MH menyampaikan keduanya di tangkap saat berada di Kelurahan Kota Lampura pada hari Sabtu (6/2/2021) kemarin pukul 10.30 wib. ” Saat di geledah oleh tim opsnal kami, pada saku pakaian RZ ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga sabu bruto 1.70 gr, 2 (dua) buah plastik klip bening dan 1 (satu) kotak rokok merk class mild, ” Kata dia, Minggu (7/2/2021)
Selanjutnya, kedua tersangka lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan. Terhadap tersangka dapat di jerat melaggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Andrian Folta)
343 kali dilihat